BERITA ONLINE TERVIRAL

MKMK Tegaskan Kembali Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 8 Maret 2024 - 17:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik berkaitan dengan pileg maupun pilpres.

“Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau [Anwar Usman] tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” kata anggota MKMK, Prof Yuliandri, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Bersama KIP dan Panwaslih Matangkan Persiapan Pemilu 2024

Oleh karena itu, kata dia, merujuk kepada putusan MKMK, Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.

Sementara untuk Arsul Sani, kata Yuliandri, yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meskipun demikian, eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU segera Rapat Bahas Pengamanan Kampanye Rapat Umum

Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

“Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di dalam PHPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Logistik Pemilu di Seluruh TPS Dipastikan Tiba Tepat Waktu

Suhartoyo menegaskan jika nantinya Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan. Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

“Tujuh hakim masih kuorum, tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu,” kata dia.(tirto/red)

Baca Juga

PEMILU

KIP Aceh Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

PEMILU

ASN Aceh Barat Jangan Melanggar Etika di Minggu Tenang Pemilu 2024

PEMILU

Untuk Perhitungan Ulang Suara di Aceh, Panwaslih Turunkan 178 Pengawas

PEMILU

Ada Dugaan Pengelambungan Suara di Dapil III Blang Mangat-Lhokseumawe

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia
Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

PEMILU

Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan
MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara

PEMILU

MaTA Menduga KIP Agara Terlibat dalam Kasus Caleg Lipat Surat Suara
Banyak Caleg di Aceh Ngutang Biaya Cetak Baliho

PEMILU

Banyak Caleg di Aceh Ngutang Biaya Cetak Baliho