Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Jumat, 8 Maret 2024 - 17:50 WIB

MKMK Tegaskan Kembali Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu

0:00

FANEWS.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik berkaitan dengan pileg maupun pilpres.

“Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau [Anwar Usman] tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” kata anggota MKMK, Prof Yuliandri, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Dilaksanakan Sesuai Putusan MK

Oleh karena itu, kata dia, merujuk kepada putusan MKMK, Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.

Sementara untuk Arsul Sani, kata Yuliandri, yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meskipun demikian, eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga Artikel Beritanya:  MK Siap Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pekan Depan

Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

“Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di dalam PHPU.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Aceh Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Suhartoyo menegaskan jika nantinya Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan. Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

“Tujuh hakim masih kuorum, tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu,” kata dia.(tirto/red)

Baca Juga

PEMILU

TPN Yakin MK Bisa Mengadili Pelanggaran Asas & Prosedur Pemilu

PEMILU

KIP Pidie Jaya Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPRK di 231 TPS
KPU segera Rapat Bahas Pengamanan Kampanye Rapat Umum

PEMILU

KPU segera Rapat Bahas Pengamanan Kampanye Rapat Umum
Pemerintah Aceh Bersama KIP dan Panwaslih Matangkan Persiapan Pemilu 2024

PEMILU

Pemerintah Aceh Bersama KIP dan Panwaslih Matangkan Persiapan Pemilu 2024

PEMILU

Tim Pemenangan Kuta Malaka Dampingi Pasangan ADAB Daftar ke KIP Aceh Besar

PEMILU

Panwascam Syamtalira Aron Bimtek Pengawas TPS tentang Aplikasi Siswaslu

PEMILU

Ketahuan Diduga Merusak Surat Suara, Petugas KPPS di Aceh Singkil Terancam Dipidana

PEMILU

Belasan TPS di Simeulue Direkomendasikan PSU