BERITA ONLINE TERVIRAL

MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan regulasi Omnibus Law dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi serta Forkopimda Kabupaten/Kota melalui video conference di ruang rapat Sekda, Banda Aceh, Rabu (14/10/2020).

Banda Aceh (FANEWS.ID) — Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, menegaskan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi lembaga yang menetapkan kehalalan produk di Aceh. Hal itu menjadi salah satu kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Luar Biasa, Banbinsa Koramil 01/ Kodim 0101 BS Bina Usaha Ekonomi Kreatif

“Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang di Aceh akan diputuskan khusus oleh MPU,” kata Airlangga dalam rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 14/10.

Rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh Pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Sekda Aceh, Kepala Disnakermobduk, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota dan Samsat Banda Aceh Terima Penghargaan Dari Ombudsman Aceh

Airlangga mengatakan, keputusan kehalalan produk itu nantinya akan disampaikan oleh MPU kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Sulsel dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa di Sulbar

“Sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama dikeluarkan satu hari sejak fatwa kehalalan produk ditetapkan,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam dapat ikut memeriksa kehalalan sebuah produk. “Pemerintah memberi peran kepada ormas Islam untuk menyediakan auditor halal,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga mengatakan bahwa koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. []

Baca Juga

Uncategorized

WAKILI DPR ACEH DR PURNAMA SETIA BUDI SPOG TERIMA SUNTIKAN VAKSIN PERDANA

Uncategorized

Disbudpar Aceh Gelar “Diplomatic Tour” Ke Sejumlah Konjen Di Medan

Uncategorized

Gubernur Aceh Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Nelayan yang Meninggal Dunia

Uncategorized

Luar Biasa, Babinsa Serma Harry Irawan Lakukan Komunikasi Sosial, Ini Yang dilakukannya.

Uncategorized

Positif COVID-19 Usai Divaksinasi? Begini Penjelasan Komnas KIPI dan Kemenkes

Uncategorized

Kapolda Aceh Beri Bantuan Mesin Jahit Elektrik Untuk UMKN di Bireuen

Uncategorized

Rapat Kerja Teknis Kedeputian, BPKS Tentukan Arah Investasi dan Komersialisasi Aset 

Uncategorized

Sekda Aceh Besar Serahkan Beasiswa Bantuan PT. SBA untuk Pelajar