Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:26 WIB

MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh

0:00

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan regulasi Omnibus Law dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi serta Forkopimda Kabupaten/Kota melalui video conference di ruang rapat Sekda, Banda Aceh, Rabu (14/10/2020).

Banda Aceh (FANEWS.ID) — Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, menegaskan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi lembaga yang menetapkan kehalalan produk di Aceh. Hal itu menjadi salah satu kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenag Aceh Rancang Program Kerja dan Bahas Isu Strategis Pendidikan Madrasah 2021

“Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang di Aceh akan diputuskan khusus oleh MPU,” kata Airlangga dalam rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 14/10.

Rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh Pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Sekda Aceh, Kepala Disnakermobduk, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Terkait Vaksinasi Siswa, Kadisdik Ultimatum Kepala Sekolah

Airlangga mengatakan, keputusan kehalalan produk itu nantinya akan disampaikan oleh MPU kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kasus Covid-19 Bertambah 159 Orang, CJH Diimbau Tuntaskan Vaksinasi

“Sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama dikeluarkan satu hari sejak fatwa kehalalan produk ditetapkan,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam dapat ikut memeriksa kehalalan sebuah produk. “Pemerintah memberi peran kepada ormas Islam untuk menyediakan auditor halal,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga mengatakan bahwa koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. []

Baca Juga

Uncategorized

MTQ Aceh ke-35 Dijadwalkan 13-23 November, Kakankemenag Bener Meriah Pimpin Rapat Teknis

Uncategorized

Kesadaran Vaksin Masyarakat Aceh Besar semakin Tinggi

Uncategorized

Tim Patroli Perintis Presisi Amankan Kota Calang dalam Kegiatan Patroli Harkamtibmas

Uncategorized

Kakanwil Ajak Jajaran dan Warga Disiplin Jalankan Prokes dan Patuhi 5 M

Uncategorized

Mawardi Ali launching Public Safety Center (PSC) 119 dan Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR)

Uncategorized

Sosok Muadi Ali Petani Tegal yang 4 Anaknya Jadi Kolonel di TNI AU, AL dan AD, Lainnya Jadi Polisi

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Pelayanan Swab Antigen Gratis di Terminal Lueng Bata

Uncategorized

Ombudsman Aceh beri Penghargaan untuk Komunitas Cet Langet dan ERPA