Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 14 Oktober 2020 - 08:26 WIB

MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh

0:00

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan regulasi Omnibus Law dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi serta Forkopimda Kabupaten/Kota melalui video conference di ruang rapat Sekda, Banda Aceh, Rabu (14/10/2020).

Banda Aceh (FANEWS.ID) — Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, menegaskan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi lembaga yang menetapkan kehalalan produk di Aceh. Hal itu menjadi salah satu kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penuhi Janji, Alhamdulilah "Pemkab Aceh Besar Tender Ambulance Laut"

“Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang di Aceh akan diputuskan khusus oleh MPU,” kata Airlangga dalam rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 14/10.

Rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh Pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Sekda Aceh, Kepala Disnakermobduk, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Corona, Polda Aceh Gelar Upacara HUT Korps Brimob Secara Virtual

Airlangga mengatakan, keputusan kehalalan produk itu nantinya akan disampaikan oleh MPU kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Selundupkan Sabu di Sendal, Dua Mahasiswi Asal Bireuen Ditangkap di Bandara SIM

“Sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama dikeluarkan satu hari sejak fatwa kehalalan produk ditetapkan,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam dapat ikut memeriksa kehalalan sebuah produk. “Pemerintah memberi peran kepada ormas Islam untuk menyediakan auditor halal,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga mengatakan bahwa koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. []

Baca Juga

Uncategorized

Jelang Hari Bhayangkara Ke 75, Kapolda Aceh Ziarah dan Berdo’a Di TMP Banda Aceh

Uncategorized

Satgas Yustisi Bagi 15 Paket Sembako Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Di Lampineung Banda Aceh

Uncategorized

Klub Liga 1 Sudah Panas untuk Tampil di Liga 1

Uncategorized

Aceh Besar Gelar Vaksinasi Untuk Tenaga Pendidik

Uncategorized

Tim Wasev TMMD Ke 110 Tinjau Budidaya Maggot

Uncategorized

Dyah Erti: UMKM Penopang Ekonomi di Tengah Pandemi

Uncategorized

Sekda Instruksikan ASN Pemerintah Aceh Perkuat Gerakan BEREH dan Donor Darah

Uncategorized

Sekda Aceh : Pelayanan Kesehatan RSUDZA Harus Cepat dan Nyaman Kepada Pasien