FANEWS.ID– Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) meminta seluruh instansi pemerintahan yang ada di Aceh harus memastikan diri terbebas dari praktik judi online (judol). Semua harus ditindak apabila terbukti terlibat dalam pratik haram itu.
“Semua pihak harus memastikan di instansi masing-masing termasuk penegak hukum bebas judol. Siapapun harus ditindak,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali alias Abu Faisal, Senin (1/7).
Abu Faisal mengaku, perihal judi online pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan pemerintah agar memberantas segala bentuk perjudian. Namun tidak kunjung ada aksi dari aparat penegak hukum.
Bahkan, menurut Abu Faisal, tahun 2016 silam pihaknya juga telah mengeluarkan fatwa MPU tentang judi online. Di mana fatwa tersebut menegaskan perbuatan judi online hukumnya haram, sehingga pemerintah dan masyarakat dikinta wajib memberantas segala jenis perjudian.
Selain itu, Abu Faisal mengungkapkan semangat pemberantasan judi online harus sama seperti memerangi narkoba dan pelanggar syariat. Sebab, judol juga berbahaya merusak generasi muda.
Dia menilai, judi online saat ini juga kerap menjadi penyebab maraknya kriminalitas, termasuk perbuatan begal dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Oleh karena itu masyarakat kita harus memiliki landasan-landasan yang kuat terhadap masalah yang mereka hadapi di tengah-tengah masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
(red/habaaceh)