Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:35 WIB

MPU Larang Masyarakat Terima Uang Caleg: Hukumnya Haram

0:00

FANEWS.ID– Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat agar lebih bijak menyikapi soal dugaan adanya pemberian uang alias serangan fajar, oleh calon legislatif (caleg) atau timsesnya menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Abu Faisal, menjelaskan status uang serangan fajar yang diberikan caleg termasuk dalam kategori risywah (suap) alias sogok-menyogok.

“Enggak boleh ada serangan-serangan fajar. Itu masuk dalam kategori sogok-menyogok dan hukumnya haram,” kata Abu Faisal, Sabtu (10/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Tengah Terima Surat Suara Pemilu 2024

Abu Faisal menyampaikan, menjelang hari pencoblosan biasanya diduga praktik politik uang marak terjadi di tengah masyarakat. Ada caleg terang-terangan memberi uang dan meminta untuk dipilih serta ada juga yang tiba-tiba memberi uang tanpa embel-embel apapun.

Menurutnya, tidak ada celah dan embel-embel tertentu yang menghalalkan praktik sogok-menyogok dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dilarang tegas dalam agama Islam.

“Jangan ambil duit. Ambil duit pilih orangnya tidak boleh, apalagi ambil duit saja dan tidak pilih orangnya, tidak boleh,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi I DPR RI Sebut Media Miliki Peran Penting Wujudkan Pemilu Damai

“Tidak boleh juga diterima (walaupun tidak ada embel-embel untuk memilihanya) karena kemarin-kemarin enggak pernah dikasih, sekarang tiba-tiba dikasih,” tegasnya.

Abu Faisal mengungkapkan, hakikat demokrasi merupakan kebebasan bersikap untuk memilih siapapun pemimpin berdasarkan pilihan hati dan keyakinan masing-masing.

Dia juga mengingatkan, para caleg dan calon pemimpin agar tidak memilih cara-cara dilarang dalam agama untuk meraih kemenangan pada Pemilu 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hitung Ulang Suara DPRK Pijay Masuk Tahap Rekap Kecamatan

“Berikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih bukan berdasarkan pemberian, bukan berdasarkan intimidasi, bukan berdasarkan pemaksaan,” ungkapnya.

Untuk itu, Abu Faisal mengajak, seluruh masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak suara sebijak mungkin pada 14 Februari nanti.

“Kepada penyelenggara Pemilu juga kami imbau agar melakukan penyelenggaraan dengan betul-betul sesuai dengan aturan. Yang mengawasi jalankan kewenangan masing-masing karena ini demi bangsa kita untuk lima tahun yang akan datang,” pungkasnya.(red/Habaaceh)

Baca Juga

Panwaslih dan Satpol PP Tertibkan APK di Perkantoran TNI

PEMILU

Panwaslih dan Satpol PP Tertibkan APK di Perkantoran TNI

PEMILU

Komisioner Panwaslih Pilkada Bener Meriah Dilantik, Surahman Didapuk Jadi Ketua

PEMILU

DPRK Umumkan Lima Panwaslih Bireuen Terpilih
Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu

PEMILU

Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu

PEMILU

Ketahuan Diduga Merusak Surat Suara, Petugas KPPS di Aceh Singkil Terancam Dipidana
Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

PEMILU

Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan
Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016

PEMILU

Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016
KIP Aceh Tengah Libatkan 150 Warga Sortir Surat Suara Pemilu

PEMILU

KIP Aceh Tengah Libatkan 150 Warga Sortir Surat Suara Pemilu