BERITA ONLINE TERVIRAL

MPU Larang Masyarakat Terima Uang Caleg: Hukumnya Haram

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:35 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID– Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat agar lebih bijak menyikapi soal dugaan adanya pemberian uang alias serangan fajar, oleh calon legislatif (caleg) atau timsesnya menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Abu Faisal, menjelaskan status uang serangan fajar yang diberikan caleg termasuk dalam kategori risywah (suap) alias sogok-menyogok.

“Enggak boleh ada serangan-serangan fajar. Itu masuk dalam kategori sogok-menyogok dan hukumnya haram,” kata Abu Faisal, Sabtu (10/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Istana Minta Parpol Tak Kaitkan Masalah Pilkada dengan Jokowi

Abu Faisal menyampaikan, menjelang hari pencoblosan biasanya diduga praktik politik uang marak terjadi di tengah masyarakat. Ada caleg terang-terangan memberi uang dan meminta untuk dipilih serta ada juga yang tiba-tiba memberi uang tanpa embel-embel apapun.

Menurutnya, tidak ada celah dan embel-embel tertentu yang menghalalkan praktik sogok-menyogok dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dilarang tegas dalam agama Islam.

“Jangan ambil duit. Ambil duit pilih orangnya tidak boleh, apalagi ambil duit saja dan tidak pilih orangnya, tidak boleh,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU akan Bandingkan Data Masalah Logistik Pemilu 2024 ke Bawaslu

“Tidak boleh juga diterima (walaupun tidak ada embel-embel untuk memilihanya) karena kemarin-kemarin enggak pernah dikasih, sekarang tiba-tiba dikasih,” tegasnya.

Abu Faisal mengungkapkan, hakikat demokrasi merupakan kebebasan bersikap untuk memilih siapapun pemimpin berdasarkan pilihan hati dan keyakinan masing-masing.

Dia juga mengingatkan, para caleg dan calon pemimpin agar tidak memilih cara-cara dilarang dalam agama untuk meraih kemenangan pada Pemilu 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sebanyak 2.537 Calon Pengawas TPS Mendaftar di Panwaslih Aceh Utara

“Berikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih bukan berdasarkan pemberian, bukan berdasarkan intimidasi, bukan berdasarkan pemaksaan,” ungkapnya.

Untuk itu, Abu Faisal mengajak, seluruh masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak suara sebijak mungkin pada 14 Februari nanti.

“Kepada penyelenggara Pemilu juga kami imbau agar melakukan penyelenggaraan dengan betul-betul sesuai dengan aturan. Yang mengawasi jalankan kewenangan masing-masing karena ini demi bangsa kita untuk lima tahun yang akan datang,” pungkasnya.(red/Habaaceh)

Baca Juga

PMII Bener Meriah Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

PEMILU

PMII Bener Meriah Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

PEMILU

Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Dilaksanakan Sesuai Putusan MK
Pemerintah Aceh Bersama KIP dan Panwaslih Matangkan Persiapan Pemilu 2024

PEMILU

Pemerintah Aceh Bersama KIP dan Panwaslih Matangkan Persiapan Pemilu 2024
KIP Aceh Tamiang Gandeng Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024

PEMILU

KIP Aceh Tamiang Gandeng Jurnalis Sukseskan Pemilu 2024

PEMILU

Hasil Hitung Ulang Suara: Kursi Gerindra Hilang di Aceh Timur

PEMILU

KPU: Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Rabu
Para Kalapas dan Karutan Diminta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

PEMILU

Para Kalapas dan Karutan Diminta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

PEMILU

Panwaslih Temui Polisi Minta Tambah Personel Kawal PUSS di Aceh