Berita Update Terviral

Home / Daerah

Kamis, 2 November 2023 - 05:22 WIB

MS Aceh Gelar Rakor dengan BPN Aceh Perkuat Kerjasama dan Keharmonisan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 05:22 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi untuk perkuat kerjasama dan keharmonisan.

Rakor tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti proses penyelesaian Sertifikat kepemilikan tanah Gedung Kantor MS Aceh dan juga perkuat kerjasama dan keharmonisan dalam hal pengelolaan aset kepemilikan tanah di Wilayah Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Command Center MS Aceh, Banda Aceh.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris MS Aceh, H. Hilman Lubis, S.H., M.H., dan dihadiri Pemprov. Aceh yang diwakili oleh Bapak Indra beserta jajaran, dan Kepala Kantor BPN Banda Aceh Dr. Ramlan, S.H., M.H. beserta jajarannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nama Sekda Aceh Barat Diduga Masuk SK Daftar Calon Petani Penerima Manfaat, GeRAK Minta PJ Bupati Evaluasi

Turut hadir pula Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H., Wakil Ketua MS Aceh Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Hakim Tinggi, Panitera, Kabiro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Kabag. Umum dan Keuangan beserta jajaran yang terlibat dalam proses tersebut.

Acara pembukaan oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H. dalam sambutannya, menyampaikan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor BPN Banda Aceh, arahan dan petunjuk yang harus dilakukan oleh MS Aceh agar harapan yang selama ini yakni penerbitan sertifikat tanah Gedung Kantor MS Aceh dapat segera terwujud.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DP3A Dalduk dan KB Kota Langsa Gelar Kampanye Pencegahan Perkawinan Usia Dini

Sementara itu, Kepala BPN Banda Aceh, Dr. Ramlan, S.H.M.H., menjelaskan peran BPN dalam mengelola data dan administrasi pertanahan nasional khususnya di wilayah Banda Aceh.

Beliau juga menyampaikan 4 (empat) poin yang harus dilakukan oleh Pemprov. Aceh, yakni: Melakukan pengukuran ulang terhadap objek bidang tanah, Memperbaharui Permohonan Penerbitan Sertifikat Kepemilikan tanah, Luas dari hasil pengukuran disesuikan dengan Kartu Inventaris Barang, Menerbitkan SK Penetapan Status Penggunaan Tanah dari Gubernur Prov. Aceh

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kemenag Aceh Bahas Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh, Indra menegaskan bahwa Pemprov. Aceh pada hakikatnya menyetujui penjelasan dari Kepala BPN Banda Aceh terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov Aceh.

Selama rapat koordinasi berlangsung, pihak-pihak yang hadir juga membahas isu-isu terkait pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, dan isu-isu kepemilikan tanah yang terjadi di beberapa Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota. (red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

133 Hari Pelaksanaan, Sebanyak 90.993 Divaksin di BACH

Daerah

Panglima TNI dan Kapolri Dorong Percepatan Vaksinasi di Aceh

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Tinjau Puskesmas Lhoknga

Daerah

Humas Harus jadi Jembatan Bangun Suasana Kondusif
Legislator dorong Pemkot Medan tingkatkan kolaborasi sikapi air bersih

Daerah

Legislator Dorong Pemkot Medan Tingkatkan Kolaborasi Sikapi Air Bersih

Daerah

Legislator Minta Pemkot Medan Transparan soal Pelaksanaan E-parking

Daerah

Tiga Rumah Warga Terdampak Longsor di Aceh Tengah Dibersihkan

Daerah

Selamat, Tujuh Pegawai Sekretariat BMA Naik Pangkat