BERITA ONLINE TERVIRAL

MS Aceh Gelar Rakor dengan BPN Aceh Perkuat Kerjasama dan Keharmonisan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 05:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi untuk perkuat kerjasama dan keharmonisan.

Rakor tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti proses penyelesaian Sertifikat kepemilikan tanah Gedung Kantor MS Aceh dan juga perkuat kerjasama dan keharmonisan dalam hal pengelolaan aset kepemilikan tanah di Wilayah Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Command Center MS Aceh, Banda Aceh.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris MS Aceh, H. Hilman Lubis, S.H., M.H., dan dihadiri Pemprov. Aceh yang diwakili oleh Bapak Indra beserta jajaran, dan Kepala Kantor BPN Banda Aceh Dr. Ramlan, S.H., M.H. beserta jajarannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Besok, Bustami Hamzah Dilantik jadi Sekda Aceh

Turut hadir pula Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H., Wakil Ketua MS Aceh Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Hakim Tinggi, Panitera, Kabiro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Kabag. Umum dan Keuangan beserta jajaran yang terlibat dalam proses tersebut.

Acara pembukaan oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H. dalam sambutannya, menyampaikan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor BPN Banda Aceh, arahan dan petunjuk yang harus dilakukan oleh MS Aceh agar harapan yang selama ini yakni penerbitan sertifikat tanah Gedung Kantor MS Aceh dapat segera terwujud.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Aceh Tamiang Serahkan Senpi AK-56 Sisa Konflik Ke Polisi

Sementara itu, Kepala BPN Banda Aceh, Dr. Ramlan, S.H.M.H., menjelaskan peran BPN dalam mengelola data dan administrasi pertanahan nasional khususnya di wilayah Banda Aceh.

Beliau juga menyampaikan 4 (empat) poin yang harus dilakukan oleh Pemprov. Aceh, yakni: Melakukan pengukuran ulang terhadap objek bidang tanah, Memperbaharui Permohonan Penerbitan Sertifikat Kepemilikan tanah, Luas dari hasil pengukuran disesuikan dengan Kartu Inventaris Barang, Menerbitkan SK Penetapan Status Penggunaan Tanah dari Gubernur Prov. Aceh

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Harapkan Semangat Diaspora Aceh Jadi Pemantik Generasi Muda

Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh, Indra menegaskan bahwa Pemprov. Aceh pada hakikatnya menyetujui penjelasan dari Kepala BPN Banda Aceh terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov Aceh.

Selama rapat koordinasi berlangsung, pihak-pihak yang hadir juga membahas isu-isu terkait pembaruan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, dan isu-isu kepemilikan tanah yang terjadi di beberapa Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota. (red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Ini Lintasan Foto Petunjuk Rambu Arah Jalan Alternatif Selama Pembongkaran Jembatan di Jalan KKA-Bener Meriah

Daerah

UPZ Asrama Haji Aceh Manfaatkan Layanan Jemput Zakat dari Baitul Mal

Daerah

Kemenag Aceh: Libur Maulid Digeser 20 Oktober Untuk Antisipasi Penyebaran Covid
RSUD H Sahudin Kutacane Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna dari LAFKI

Daerah

RSUD H Sahudin Kutacane Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna dari LAFKI

Daerah

BSI Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Aceh via Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang

Daerah

BPBD Sebut Tujuh Desa di Aceh Barat Terendam Banjir

Daerah

Sekda Aceh Ajak Masyarakat Sukseskan Imunisasi Anak Sebagaimana Vaksin Covid-19

Aceh Besar

“Sie Reuboh dan Ie Bu Peudah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022