Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Mudik Lebaran 2024, ASDP Bakauheni Siapkan 66 Kapal & 7 Dermaga

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 25 Maret 2024 - 03:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuha8untuk melayani penumpang pada mudik lebaran 2024.

“Kesiapan armada, kita menyiapkan 60 kapal untuk reguler dan enam untuk eksekutif dan semuanya siap untuk operasi,” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Rudi Sunarko di Lampung Selatan, Minggu (24/3/2024) dilansir dari Antara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hadi Minta TNI, Polri & Kejaksaan Tak Ada Mutasi Selama Pilkada

Rudi mengatakan penambahan armada kapal tersebut agar tidak terjadi penumpukan penumpang pada saat puncak arus mudik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa yang menggunakan jalur laut.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai fasilitas pelabuhan dan kapal guna memastikan kenyamanan penumpang pada mudik lebaran tahun 2024 ini.

“Untuk dermaga sudah kita siapkan tujuh dermaga, di mana lima dermaga reguler dan dua eksekutif, serta fasilitas penunjang kenyamanan di area pelabuhan,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  JPPI Sebut Status PTN Berbadan Hukum Jadi Penyebab UKT Mahal

Ia mengimbau kepada para pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket dari jauh hari.

“Kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari,” katanya.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ICW Desak KPK Umumkan Tersangka & Konstruksi Kasus Korupsi Kementan

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. (tirto/red)

Baca Juga

Nasional

IKN dan Jakarta Siap Gelar Perayaan Kemerdekaan RI ke-79

Nasional

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus di Subang

Nasional

“Presiden Minta Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Segera Dimulai

Nasional

Kesiapan Fungsional Jalan Tol SIBANCEH untuk Mobilitas Kegiatan PON XXI/2024
Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS

Nasional

Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS
Haedar Nashir Prediksi Lebaran Muhammadiyah & Pemerintah Sama

Nasional

Haedar Nashir Prediksi Lebaran Muhammadiyah & Pemerintah Sama
Istana Tepis Hubungan Para Menteri Retak: Tak Sesuai Fakta

Nasional

Istana Tepis Hubungan Para Menteri Retak: Tak Sesuai Fakta

Ekonomi

Pimpin Pembiayaan Rumah Syariah, BSI Raih Indonesia Property Award 2022