BERITA ONLINE TERVIRAL

Muspika Meuraxa Bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Amankan 11 Wanita Beserta Botol Miras di Ulee Lheue

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 17 Oktober 2022 - 05:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh|Sebanyak 11 wanita serta botol bekas minuman keras diamankan oleh Muspika Meuraxa, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta Pemuda Kecamatan Meuraxa di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Minggu dini hari (16/10/2022).

Kegiatan patroli rutin gabungan yang dilakukan oleh Muspika Meuraxa bersama Satpol PP dan WH Banda Aceh dan para pemuda dipimpin oleh Kapolsek Ulee – Lheue Iptu Hilmi, SH.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Ulee Lheue mengatakan, patroli rutin yang dilakukan oleh petugas keamanan guna menciptakan situasi yang kondusif.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PT PIM dan IPB University Teken Nota Kesepahaman Kerja Sama

“Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan” jelas Kapolsek.

Kemudian lanjutnya, sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel yang terlibat mendapatkan arahan di Mapolsek Ulee Lheue agar dalam kegiatan sesuai dengan SOP.

Sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee lheu, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP – WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju pelabuhan Ulee lheu. Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas minuman keras.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ribuan Calon PPS di Bireuen Ikut Ujian Berbasis CAT

“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee – Lheue, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam,” kata Kapolsek lagi.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang, sebut Kapolsek.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sulaiman Atau Haji' Tole Dampingi Mualem Ziarah Makam Syekh Syamsuddin As-Sumatrani Menggali Teladan Ulama Besar Aceh

Kesemua pelanggar syariat islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000.[]

 

FANEWSID

Baca Juga

News

Dewan Pers Dukung Pejabat Publik Soal Profesionalisme Pers

Daerah

Pemkab Abdya Terima Penghargaan KIP

Daerah

Rakor Pokja – PKP Aceh Besar Penting Dilaksanakan

Daerah

Gubernur Aceh Ucapkan Selamat Berpuasa, Ini Pesannya untuk Masyarakat Aceh

Daerah

Alhamdulillah, Hanya Tersisa 1 Daerah PPKM Level 4 di Aceh

Daerah

Kadis PUPR Aceh: Jembatan Kilangan Akses Penghubung untuk Konektivitas Masyarakat Singkil

Daerah

Gawat!.Satpol PP dan WH Banda Aceh Ungkap Modus Baru Prostitusi:Mobil Rental Bergoyang’Mobil Galau

Daerah

Gubernur Aceh Sampaikan Realisasi Investasi Aceh 2021 Capai Rp 10,8 Triliun, Jauh Lebihi Target