BERITA ONLINE TERVIRAL

“Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Berharap Pemkab Percepat Realisasi Dana Operasi Mukim

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 8 November 2022 - 11:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar – Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, Nabhani ,S.I.Kom mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar secepatnya merealisasikan Dana Operasi Mukim.

Pasalnya, pencairan dana tersebut telah diatur melalui Pergub Aceh Nomor 900/993/2022 tanggal 15 Juli tentang penetapan bantuan keuangan bersifat khusus untuk dana tambahan bantuan operasional mukim tahun anggaran 2022.

“Menurut saya, tidak ada alasan lagi Pemkab Aceh Besar menunda-nunda pencairan BOP Mukim Tahun 2022 ini, karena aturannya sudah jelas melalui Pergub Aceh,” ungkap Pak Bhen pada media ini, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pimpin Apel Gabungan OPD, Kadistan Aceh Besar Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selain itu, menurut Pak Bhen Pemerintah Aceh pada 22 Juni 2022 juga telah mengirim surat kepada masing-masing Bupati dan Walikota yang isinya tentang Bantuan Bersifat Khusus untuk BOP Mukim Tahun 2022.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Sekda Aceh Taqwallah ketika itu menyebutkan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2022 tentang tata cara perencanaan, penganggaran,pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring evaluasi belanja bantuan keuangan.

Pertama disebutkan bahwa Pemerintah Aceh melalui APBA tahun 2022 telah mengalokasikan Bantuan Operasional untuk 817 Mukim dalam Kabupaten dan Kota se-Aceh yang penggunaan dana tersebut diperuntukan untuk mendukung program pembangunan Gampong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK PPPK

“Kemudian, dalam rangka optimalisasi peran Mukim serta mendukung program pembangunan Gampong,kami harapkan saudara menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang digunakan untuk tambahan BOP Mukim pada rekening program/kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten dan Kota dalam Anggaran Perubahan Tahun 2022 dengan bersaran masing-masing Mukim Rp.500.000 per bulan yang dibayarkan per semester atau dibayar per 6 bulan sekali,” kata Pak Bhen mengulang isi surat tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Besar Antar Bantuan Masa Panik ke Lhoong

Itu sebabnya, Pak Bhen mengharapkan Pemkab Aceh Besar melalui dinas terkait untuk secepatnya merealisasikan dana tersebut sehingga para Mukim punya kepastian kapan bantuan tersebut dicairkan.

“Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap jerih payah Mukim, sebagai tokoh di masyarakat dalam melaksanakan tugas yang begitu berat karena harus berhadapan dengan masyarakat di bawah, apalagi jumlahnya juga tidak begitu besar,” ungkap Politisi Muda Partai Gerindra itu.”[]

FA News

Baca Juga

Aceh Besar

Warga Baet Sibreh Antusias Belanja Pangan Murah Pemkab Aceh Besar

Aceh Besar

Kafilah Aceh Besar Juara Umum MQK III se-Aceh Tahun 2023

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Kursi Roda dan Motor Tiga Roda Kepada Penyandang Disabilitas

Aceh Besar

Dandim 0101/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko Jadi Narasumber Dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilu 2024

Aceh Besar

Pj Sekda Aceh Kukuhkan Tim Kesehatan dan SDM untuk Sukseskan PON XXI

Aceh Besar

Waka Polres Aceh Besar Patroli Pengamanan Serta Memantau Situasi Di Objek Wisata Pantai Lhoknga Dan Riting

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar dan Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dengan Mendagri

Aceh Besar

Fokus Atasi PMK, Pj Bupati Aceh Besar Kembali Disinfektan Kandang Sapi