BERITA ONLINE TERVIRAL

Naik 1,38 Persen, Penjabat Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp3.460.672

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 21 November 2023 - 07:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Fanews.id, BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp3.460.672, angka ini mengalami kenaikan 1,28 persen jika dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023, yaitu sebesar Rp3.413.666.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein, di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023) sore.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Akmil.

Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Pembukaan PON, Pj Gubernur Safrizal Tekankan Kesiapan Pj Bupati dan Walikota se-Aceh

Kadisnakermobduk menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Dan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asisten II: Venue harus Menghadirkan Kenyamanan bagi Pemain dan Penonton

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur Aceh Lantik Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA

Akmil juga menjelaskan, penetapan Upah minimum menggunakan formula Upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik ini merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional. []

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pj Sekda Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Aceh 

Pemerintah Aceh

Prabowo Janji tak akan Tinggalkan Aceh dan Sumbar

Pemerintah Aceh

Masyarakat Simeulue Antusias Saksikan Gladi Pembukaan MTQ XXXVI

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Ajak Pegiat Medsos Berperan Aktif Membangun Citra Positif Aceh

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Aceh Irup Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-79

Pemerintah Aceh

Angka Kemiskinan Ektrem di Aceh Mengalami Penurunan Yang Signifikan

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Aceh Lantik Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Aceh dan Forkopimda Shalat Ied Bersama Ribuan Jama’ah di Masjid Raya Baiturrahman