BERITA ONLINE TERVIRAL

Nakes Aceh Wajib Ikut Program Vaksin Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 25 Januari 2021 - 15:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Keluarkan Ingub Vaksinasi Nakes

Fanews.id | Seluruh petugas kesehatan atau tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di instansi dalam jajaran  Pemerintah Aceh, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi covid-19. Aturan tersebut berlaku bagi semua mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

Aturan itu seperti tertuang langsung dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh tentang Pelaksanaan Vaksinasi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh, yang diteken Nova Iriansyah, Jumat 5 Februari lalu.

“Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh yang bekerja pada Rumah Sakit, Klinik, Balai, dan Kantor yang mengurusi bidang kesehatan,” demikian bunyi poin kedua dari Ingub tersebut.

Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tempat Wisata Kembali Dibuka, Namun Dengan Prokes Ketat

Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu. Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten. Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.

Vaksin sinovac yang digunakan di Indonesia merupakan vaksin yang telah lulus uji klinis dari Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin ini.

Setelah keluarnya surat BBPOM dan Fatwa Halal dari MUI, Presiden Joko Windodo dan sederet menterinya menjadi pihak pertama yang langsung menyuntikkan vaksin sinovac ini.

Di Aceh sendiri orang pertama yang disuntik vaksin adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Setelah itu diikuti oleh jajaran Forkopimda Aceh. Namun demikian, perlu dicatat bahwa kepala pemerintahan Aceh mengikuti proses dan menganjurkan suntik vaksin bagi masyarakat usai Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengeluarkan pendapat yang sama dengan MUI, bahwa Vaksin Sinovac tersebut aman, halal dan suci.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Baru Covid-19 Nasional 36.197 Orang, Aceh 67 Orang

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, secara terpisah menyebutkan, sejauh ini Gubernur Aceh memang menekankan kewajiban vaksin bagi pegawai di lingkungan pemerintah Aceh saja. Namun demikian, pemerintah kabupaten dan kota se Aceh juga diajak untuk ikut serta menyukseskan program vaksin ini.

“Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Aceh untuk menyukseskannya,” kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan dari pantauan selama dua hari pelaksanaan vaksinasi di empat Rumah Sakit Pemerintah Aceh (Rumah Sakit Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa serta Rumah Sakit Jiwa), terlihat para nakes dengan semangat dan antusias menerima vaksinasi. Melihat fenomena itu, Iswanto yakin dan optimis jika para tenaga kesehatan di seluruh Rumah Sakit kabupaten dan kota, juga akan menyukseskan program vaksinasi tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Dukung FORMA-NUS Diskusi Cegah Hoaks KMP Aceh Hebat

 

 

Pemerintah Aceh Sosialisasi Keamanan Vaksin Covid-19 Melaui Dinkes Aceh

 

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif

 

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh melakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 pada Aula RSUD Kabupaten Simeulue, di Sinabang, Senin (25/1/2021).

Acara sosialisasi itu, diikuti oleh oleh unsur tenaga kesehatan RSUD Kabupaten Simeulue, Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue dan Perwakilan dari beberapa Puskesmas setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar terkait vaksinasi kepada nakes. Utamanya terkait keamanan vaksin yang telah diterbitkan BPOM serta kehalalannya berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Tausiah MPU Aceh.

“Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari provinsi juga mengingatkan kepada tenaga kesehatan tentang pentingnya memberi pemahaman yang benar terkait vaksin kepada masyarakat. Dengan demikian simpang siur informasi dapat diluruskan,”kata dr. Hanif, di Banda Aceh, Selasa, 26/1.

Hanif mengatakan, pelaksanaan vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Simeulue direncanakan akan dimulai pada Bulan Februari 2021 mendatang. Prioritas utama pada tahap pertama itu adalah tenaga kesehatan, TNI dan Polri.

 

****(Advertorial )****

 

Baca Juga

Uncategorized

Antusias Masyarakat Ikut Vaksin Di Puskesmas Banda Raya, Di Apresiasi Kapolda Aceh

Uncategorized

Covid Meningkat, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

Uncategorized

Gubernur Aceh Dukung BPKP dan APIP Perketat Pengawasan Penggunaan Anggaran Kepala Daerah

Uncategorized

PGRI Aceh Besar Gelar Webinar International Physical Education, Pemateri dari Negara Malaysia

Uncategorized

Wakapolda Aceh Vicon Dengan Jajarannya Bahas SOP Penanganan Covid-19

Uncategorized

Gubernur Aceh Ajak BUMN Ikut Musrenbang untuk Efektifitas Dana CSR

Uncategorized

Mawardi Ali Disandera, Teroris Minta 50 M dan 1 Unit Mobil

Uncategorized

Cegah Covid 19, Rapid Test di Aceh Digelar di Warung Kopi dan Tempat Wisata