Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Nakes Pemerintah Aceh Wajib Ikut Program Vaksin Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 7 Februari 2021 - 06:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Para Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSJ Aceh tampak sedang antrian menerima vaksin covid-19.

 

Gebernur Aceh Keluarkan Ingub Vaksinasi Nakes

Banda Aceh (fanews.id) – Seluruh petugas kesehatan atau tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di instansi dalam jajaran  Pemerintah Aceh, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi covid-19. Aturan tersebut berlaku bagi semua mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

Aturan itu seperti tertuang langsung dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh tentang Pelaksanaan Vaksinasi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh, yang diteken Nova Iriansyah, Jumat 5 Februari lalu.

“Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh yang bekerja pada Rumah Sakit, Klinik, Balai, dan Kantor yang mengurusi bidang kesehatan,” demikian bunyi poin kedua dari Ingub tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Setujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021

Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu. Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten. Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Bersama POM IM Gelar Apel Gabungan

Vaksin sinovac yang digunakan di Indonesia merupakan vaksin yang telah lulus uji klinis dari Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin ini.

Setelah keluarnya surat BBPOM dan Fatwa Halal dari MUI, Presiden Joko Windodo dan sederet menterinya menjadi pihak pertama yang langsung menyuntikkan vaksin sinovac ini.

Di Aceh sendiri orang pertama yang disuntik vaksin adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Setelah itu diikuti oleh jajaran Forkopimda Aceh. Namun demikian, perlu dicatat bahwa kepala pemerintahan Aceh mengikuti proses dan menganjurkan suntik vaksin bagi masyarakat usai Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengeluarkan pendapat yang sama dengan MUI, bahwa Vaksin Sinovac tersebut aman, halal dan suci.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, secara terpisah menyebutkan, sejauh ini Gubernur Aceh memang menekankan kewajiban vaksin bagi pegawai di lingkungan pemerintah Aceh saja. Namun demikian, pemerintah kabupaten dan kota se Aceh juga diajak untuk ikut serta menyukseskan program vaksin ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  10.000 Keluarga Miskin di Aceh Dapat Santunan Ramadhan dari BMA

“Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Aceh untuk menyukseskannya,” kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan dari pantauan selama dua hari pelaksanaan vaksinasi di empat Rumah Sakit Pemerintah Aceh (Rumah Sakit Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa serta Rumah Sakit Jiwa), terlihat para nakes dengan semangat dan antusias menerima vaksinasi. Melihat fenomena itu, Iswanto yakin dan optimis jika para tenaga kesehatan di seluruh Rumah Sakit kabupaten dan kota, juga akan menyukseskan program vaksinasi tersebut.[]

Baca Juga

Uncategorized

Plt Gubernur Pimpin Rapat Kesiapan PON Aceh-Sumut

Uncategorized

Satgas Covid-19 Aceh Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Terminal Jelang Libur Panjang Akhir Oktober

Uncategorized

Gubernur Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2020 kepada BPK RI

Uncategorized

Kapolda Atensi Kasus Pecabulan di Wilkum Polres Lhokseumawe

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Hadiri Penutupan Sidang Paripurna Ke – 6 DPRK Aceh Besar 2020 – 2021

Uncategorized

Tim Peucrok Polres Aceh Besar Ajak Masyarakat Disiplin Prokes Covid 19

Uncategorized

Gubernur Dukung KPK Wujudkan Pemilihan Berintegritas di Aceh

Uncategorized

Menteri PPPA ‘Borong’ Produk Kerajinan Aceh