BERITA ONLINE TERVIRAL

Nasib Utang Rafaksi Migor Kemendag Diputuskan Pekan Depan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Utang rafaksi minyak goreng (migor) hingga saat ini belum kunjung dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke peritel. Kemendag berdalih masih melakukan peninjauan kembali secara internal karena adanya perbedaan jumlah tagihan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, nasib utang rafaksi akan dibahas kembali bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada pekan depan. Isy masih enggan berspekulasi terkait hasil pertemuan tersebut.

“Ini (rafaksi migor) juga dulu dimulai dengan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Perekonomian. Saya belum berspekulasi ya hasilnya seperti apa,” ucap Isy di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  BI Aceh dan ITB Gelar Diseminasi Kajian Vision Master Plan Pengembangan Pulau Banyak

Isy menjamin utang tersebut akan dibayarkan karena legal opinion atau LO sudah ada dari Kejaksaan Agung.

“Meskipun peraturannya sudah dicabut (Permendag Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2022), kewajiban pemerintah tetap berlaku,” bebernya.

“Jadi, meskipun permendagnya dicabut, tapi akibat hukum dari permendag itu masih tetap berlaku (keharusan untuk membayar). Itu bunyi legal opinion. Itu yang kita mintakan dari Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pertamina Peringkat Tiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara

Sebelumnya, Kemendag sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perbedaan antara klaim rafaksi minyak goreng yang diajukan pelaku usaha.

Isy Karim menuturkan tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan, PT Sucofindo, sebesar Rp474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp338 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Diminta Impor Beras dengan Terukur, Hanya Penuhi Stok

“Jadi sekarang proses kami sudah melakukan pertemuan dengan teman-teman BPKP untuk entry meeting, jadi kemarin sudah entry meeting dengan BPKP dan akan segera dilanjutkan untuk melakukan review terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh survei independen atau Sucofindo,” katanya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (8/6/2023).(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Ekonomi

Bank Aceh Raih Top BUMD Award dan Indonesia Sharia Finance Award 2022

Ekonomi

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Aceh Tumbuh 3,68 Persen
Polisi Tangkap 8 Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal

Ekonomi

Polisi Tangkap 8 Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal

Ekonomi

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp2,2 Miliar

Ekonomi

Pertamina Tambah 1,5 Juta LPG 3 Kg Jelang Perayaan Iduladha

Ekonomi

Perkuat Geliat Grassroot Economy, BSI Resmikan UMKM Center di Surabaya, Jawa Timur

Ekonomi

Jelang Hari Raya Iduladha, Harga Beras Turun hingga Rp3.000 per Sak

Ekonomi

Ombudsman Jamin Iuran Tapera yang Diinvestasikan ke SBN Aman