Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Nasib Utang Rafaksi Migor Kemendag Diputuskan Pekan Depan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Utang rafaksi minyak goreng (migor) hingga saat ini belum kunjung dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke peritel. Kemendag berdalih masih melakukan peninjauan kembali secara internal karena adanya perbedaan jumlah tagihan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, nasib utang rafaksi akan dibahas kembali bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada pekan depan. Isy masih enggan berspekulasi terkait hasil pertemuan tersebut.

“Ini (rafaksi migor) juga dulu dimulai dengan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Perekonomian. Saya belum berspekulasi ya hasilnya seperti apa,” ucap Isy di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur Harap BSI Beri Pelayanan Terbaik Sambut PON di Aceh

Isy menjamin utang tersebut akan dibayarkan karena legal opinion atau LO sudah ada dari Kejaksaan Agung.

“Meskipun peraturannya sudah dicabut (Permendag Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2022), kewajiban pemerintah tetap berlaku,” bebernya.

“Jadi, meskipun permendagnya dicabut, tapi akibat hukum dari permendag itu masih tetap berlaku (keharusan untuk membayar). Itu bunyi legal opinion. Itu yang kita mintakan dari Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BSI Konsisten Dukung Usaha Lokal Via Pasar Rakyat UMKM BUMN di Langsa Aceh

Sebelumnya, Kemendag sedang menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perbedaan antara klaim rafaksi minyak goreng yang diajukan pelaku usaha.

Isy Karim menuturkan tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan surveyor yang ditunjuk Kementerian Perdagangan, PT Sucofindo, sebesar Rp474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp338 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Teken MoU Dengan Forum Rektor

“Jadi sekarang proses kami sudah melakukan pertemuan dengan teman-teman BPKP untuk entry meeting, jadi kemarin sudah entry meeting dengan BPKP dan akan segera dilanjutkan untuk melakukan review terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh survei independen atau Sucofindo,” katanya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (8/6/2023).(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Daerah

Purna Tugas,Regional CEO BSI Aceh Wachjono Pamit: Perjalanan Gemilang di Dunia Perbankan
Kemenko PMK Tekankan Pentingnya Pemutakhiran Data Kemiskinan Ekstrem

Ekonomi

Kemenko PMK Tekankan Pentingnya Pemutakhiran Data Kemiskinan Ekstrem

Ekonomi

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenkeu Mundur Teratur?

Ekonomi

Bank Aceh Teken MoU Dengan Forum Rektor

Ekonomi

Bank Aceh Himbau Nasabah Waspada Penipuan Dengan Permintaan Informasi Pribadi

Ekonomi

Raih Antusiasme Pasar, sukuk ESG BSI Rp9 triliun atau oversubscribe tiga kali lipat

Ekonomi

Harga Beras Naik Lagi Imbas Relaksasi HET Beras Premium

Ekonomi

Gubernur: BAS adalah Harta Karun Rakyat Aceh, Jaga dan Rawat Baik-baik