Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Nekat Palsukan Surat Hasil Tes PCR, Satu Calon Penumpang Batik Air Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Juli 2021 - 05:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan terduga pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS (26) saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar, Rabu (7/7/2021).

Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, MH melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh – Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air.

Baca Juga Artikel Beritanya:  “Diaspora Aceh Melintas Jagad” Menginspirasi Generasi Muda Tanah Rencong

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy, Kamis (8/7/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara menscan hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari Positif menjadi Negatif.

Winardy juga menyebutkan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Beri Apresiasi, Vaksinasi Nakes Banda Aceh Sesuai Target

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy.

Namun saat ini, lanjutnya, yang bersangkutan sudah diamankan untuk diisolasi di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh dan mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 dalam Paripurna DPRA

“AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen/PCR.

“Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana,” ucap Winardy tegas.

Baca Juga

Uncategorized

Dyah Apresiasi Pelaksanaan Itsbat Nikah Bagi Korban Konflik dan Masyarakat Miskin Pidie Jaya

Uncategorized

Peluang APBA dalam Mendukung Program Bangga Kencana

Uncategorized

Gubernur Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2021

Uncategorized

Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

Uncategorized

Cegah Penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Aceh Bagi Masker di Tempat Wisata

Uncategorized

Sekda: Revitalisasi BAS Butuh Kekompakan, Keterbukaan dan Komitmen Bersama

Uncategorized

Sekda Ingatkan Para Kepala Ruangan RSUDZA Tingkatkan Pelayanan

Uncategorized

Mohammad Haikal: Baitul Mal Aceh Prioritaskan Sertifikasi Wakaf