Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

NIK Warga Tidak Berfungsi, Ombudsman Langsung Koordinasi Dengan Kemendagri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Februari 2021 - 04:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh kali ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas. Pelapor menyampaikan bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.

Adalah Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Aceh Tengah yang melaporkan bahwa NIK nya tidak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan study magister (S2) nya ke salah satu kampus di Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  GANAS Meluas, 681 Satpam SKPA Dapat Giliran Tes Narkoba

Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP nya sudah siap. Namun tidak bisa digunakan, ketika mengisi pada kolom NIK datanya di tolak. Sedangkan Pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.

Menerima pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin langsung memerintahkan Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.

I Ketut Dedy Dharmaja Mulia yang merupakan Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI yang membidangi adminduk, ketika menerima informasi tersebut dari Ombudsman Aceh langsung menghungi pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Plt Kadisdik Aceh Sidak SMA dan SMK di Kota Banda Aceh

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan” jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh pada Senin (22/2).

Selanjutnya pihak Ombudsman Aceh mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku Pelapor, ketika di cek, Mauli menerangkan bahwa NIK nya sudah dapat digunakan.

“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terimakasih ya pak” ucap Mauli Idrawana, Senin 22 Februari 2021.

Dr. Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti menyebutkan bahwa, masyarakat jangan enggan melapor ke Ombudsman jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Serma Sugito Memberikan Pembinaan Olahraga Kepada Para Murid Sekolah

“Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis” demikian ungkap Taqwaddin.

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Baru Covid-19 Nasional 36.197 Orang, Aceh 67 Orang

Uncategorized

Gubernur Minta Menkopolhukam Bantu Aceh Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus

Uncategorized

Bank Aceh Luncurkan Co-Branding Smart Card Taspen

Uncategorized

Ombudsman : Alhamdullilah, Kuota Pupuk Subsidi Ditambah

Uncategorized

Alhamdulilah “Baitul Mal Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Alat Kerja”

Uncategorized

Wakapolda Aceh Hadiri Kegiatan Silaturahmi Pangdam IM di Pasantren Al Manar Aceh Besar

Uncategorized

Istri Masih Hilang, Khairudin Siregar Naikkan Hadiah Sayembara, THR Tunai Rp125 Juta

Uncategorized

244 Gampong Akan Gelar Pilchiksung Serentak