Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Selasa, 23 Februari 2021 - 04:47 WIB

NIK Warga Tidak Berfungsi, Ombudsman Langsung Koordinasi Dengan Kemendagri

0:00

Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh kali ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas. Pelapor menyampaikan bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.

Adalah Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Aceh Tengah yang melaporkan bahwa NIK nya tidak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan study magister (S2) nya ke salah satu kampus di Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Berita nya   Wali Kota: PDAM Tirta Daroy Segera Bangun Kembali Reservoir Raksasa

Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP nya sudah siap. Namun tidak bisa digunakan, ketika mengisi pada kolom NIK datanya di tolak. Sedangkan Pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.

Menerima pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin langsung memerintahkan Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.

I Ketut Dedy Dharmaja Mulia yang merupakan Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI yang membidangi adminduk, ketika menerima informasi tersebut dari Ombudsman Aceh langsung menghungi pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Baca Juga Artikel Berita nya   Penyebaran Covid-19 Semakin Meningkat, Babinsa Kodim 0101/BS Langsung Pantau Situasi Pasar

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan” jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh pada Senin (22/2).

Selanjutnya pihak Ombudsman Aceh mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku Pelapor, ketika di cek, Mauli menerangkan bahwa NIK nya sudah dapat digunakan.

“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terimakasih ya pak” ucap Mauli Idrawana, Senin 22 Februari 2021.

Dr. Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti menyebutkan bahwa, masyarakat jangan enggan melapor ke Ombudsman jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kakanwil BPN Aceh: Membatah Dugaan Terkait Ganti Rugi Lahan Tol Aceh Milik Warga Indrapuri, Ini Penjelasannya

“Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis” demikian ungkap Taqwaddin.

Baca Juga

Uncategorized

Everything You Wanted to Know About mega city’s

Uncategorized

Dirreskrimum Polda Aceh Pimpin Latihan Menembak Personelnya

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh di Aceh Tambah 337 Orang, Kasus Baru 354 Orang

Uncategorized

Kunjungan Kapolda Aceh Ke Polres Nagan Raya Cek Pos PPKM Mikro

Uncategorized

Ditreskrimsus Polda Aceh Tahan Pelaku Korupsi Penyediaan Jasa Sertifikat Tanah PT KAI Di Atim

Uncategorized

Kapolda Aceh Berikan Materi Dalam Seminar Nasional Di UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Uncategorized

Usai Dzikir dan Do’a Bersama, Sekda Sapa Kepala SKPA yang sedang Kunjungan ke Daerah

Uncategorized

GeTAR : USK Tidak Bisa Lepas Tangan Terkait Mutu Pendidikan Aceh