BERITA ONLINE TERVIRAL

NIK Warga Tidak Berfungsi, Ombudsman Langsung Koordinasi Dengan Kemendagri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Februari 2021 - 04:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh kali ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas. Pelapor menyampaikan bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.

Adalah Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Aceh Tengah yang melaporkan bahwa NIK nya tidak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan study magister (S2) nya ke salah satu kampus di Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nova Komit Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Bener Meriah

Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP nya sudah siap. Namun tidak bisa digunakan, ketika mengisi pada kolom NIK datanya di tolak. Sedangkan Pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.

Menerima pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin langsung memerintahkan Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.

I Ketut Dedy Dharmaja Mulia yang merupakan Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI yang membidangi adminduk, ketika menerima informasi tersebut dari Ombudsman Aceh langsung menghungi pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Hari Pelaksanaan, 127 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan dari ASN Pemerintah Aceh

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan” jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh pada Senin (22/2).

Selanjutnya pihak Ombudsman Aceh mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku Pelapor, ketika di cek, Mauli menerangkan bahwa NIK nya sudah dapat digunakan.

“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terimakasih ya pak” ucap Mauli Idrawana, Senin 22 Februari 2021.

Dr. Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti menyebutkan bahwa, masyarakat jangan enggan melapor ke Ombudsman jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepatuhan Masyarakat Kunci Sukses Penanganan Covid-19 di Aceh

“Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui whatshapp, email, facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis” demikian ungkap Taqwaddin.

Baca Juga

Uncategorized

EZVIZ Perkuat Kehadirannya dengan Memperkenalkan 10 Produk Smarthome Berkualitas untuk Masyarakat Aceh dan Padang

Uncategorized

Tindak Lanjut Arahan Gubernur Aceh. “Pegawai BMA Vaksin Tahap II”, Ini Penjelasan Rahmat Raden

Uncategorized

Ini Penjelasan BSI Soal Pemotongan Saldo Rp. 50 Ribu Saat Migrasi

Uncategorized

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Banda Aceh Serahterimakan Beberapa Aset

Uncategorized

Mahasiswa Apresiasi Keseriusan Pemerintah Aceh Selesaikan Status Kepemilikan Asrama

Uncategorized

Satgas Covid-19 Himbau Terapkan Protkes di Mesjid dan Meunasah

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Audiensi Petinggi Garuda Indonesia dan Citilink

Uncategorized

Haji 2021 Diumumkan, Kemenag Aceh: Ini Keputusan Terbaik bagi Calon Jemaah