Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Uang Elektronik Bank Aceh Bisa Digunakan di Kawasan Parkir Non Tunai

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 30 Desember 2022 - 09:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh |Uang Elektronik Bank Aceh atau Pengcard mulai Rabu, (28/12/2022) bisa digunakan di sejumlah kawasan parkir non tunai di Banda Aceh. Pemilik kartu dapat menggunakan Pengcard dengan menempelkan kartu pada dispenser ticket yang tersedia di lokasi.

Hal tersebut dikatakan Direktur Operasional Bank Aceh, Lazuardi melalui Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin, di Banda Aceh pada Soft Launching Kawasan Parkir Elektronik Non Tunai di Kawasan Parkir Non Tunai, Jln P Nyak Makam, Kota Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

Dijelaskan Said, penggunaan Pengcard dalam layanan transaksi parkir non tunai merupakan wujud keikutsertaan Bank Aceh dalam mendukung agenda pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh, seperti optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang akuntabel dan transparan, sebagai indikator kinerja petugas parkir, dan pemantauan secara real time.

“Karena itu, penggunaan Pengcard tentunya menjadi bagian di dalam membangun sinergitas antara perbankan dan Pemerintah Daerah dalam mengakselerasi dampak positif sejumlah program di antaranya parkir non tunai yang sekaligus mendorong program elektronifikasi,” ujar Said.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Perkuat Komitmen Dukungan Pertumbuhan Ekonomi Aceh

Dijelaskan, Said, selain dapat digunakan untuk pembayaran kawasan parkir non tunai, Pengcard juga dapat digunakan untuk beragam transaksi seperti pembayaran tol, pembayaran di counter alfamart dan iIndomaret serta sejumlah layanan yang menyediakan transaksi e-money.

Penggunaan Pengcard untuk layanan parkir non tunai untuk saat ini dapat dilakukan di Kawasan Parkir Jalan Sri Safiatuddin, Jalan P Nyak Makam, Jln Prof H Ali Hasymi, Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dukung Inklusi dan Literasi FKIJK Gelar Kolaborasi Cerdaskan

Adapun pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam rangka melaksanakan Qanun Nomor 3 Kota Banda Aceh Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri oleh PJ Walikota Banda Aceh , Bakri Siddiq, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, MSi dan turut dihadiri oleh Perwakilan Bank Indonesia, SKPK, dan unsur terkait lainnya.[*]

 

FA News

Baca Juga

Ekonomi

Jumlah Perusahaan di Aceh yang Mendapat Penghargaan PROPER Meningkat

Ekonomi

Pidie Jaya Menargetkan 0 Persen Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

Daerah

PT SBA Bersama Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Ekonomi

Bank Aceh Kembali Dipercaya Salurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024

Ekonomi

Bank Aceh dan PT. Pegadaian Tandatangani MoU Tingkatkan Layanan Digital

Ekonomi

Pemerintah Janji Beras Impor Keluar Hanya Saat Kondisi Darurat

Ekonomi

Pengiriman Ikan PEMA LAMI KSO dari Aceh ke Pulau Jawa Terus Meningkat

Ekonomi

Bank Aceh Raih Penghargaan Tebaik Katagori Transformasi Bisnis