BERITA ONLINE TERVIRAL

November, Mendagri Lantik Nova Iriansyah Gubernur Aceh Definitif

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 23 Oktober 2020 - 16:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah.MT

Banda Aceh (fanews.id) — Surat keputusan Presiden soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sudah sampai di tangan DPR Aceh. Kemudian pelantikan itu akan disesuaikan dengan jadwal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan pihaknya sudah memberikan jadwal pelantikan kepada Mendagri untuk segera menindaklanjuti Keppres pengangkatan Nova Iriansyah.

“Kita sesuaikan dengan jadwal pak Mendagri. Kita kasih waktu di awal November,” kata Safaruddin kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aminullah di Mata Syamsunan Mahmud, Mantan Dirut BPD Aceh 1989

Kata dia, semua fraksi di DPRA sudah sepakat untuk membuat rapat paripurna soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.

Paripurna itu akan digelar pada Selasa, 27 Oktober 2020.

DPRA juga meminta agar Kemendagri mengoreksi Keppres soal pengangkatan Nova Iriansyah sebelum pelantikan. Sebab, dalam Keppres tersebut tidak mencantumkan substansi UU Pemerintah Aceh.

“Yang jadi persoalan karena tidak mencantumkan substansi UUPA terhadap pasal yang harusnya disampaikan dalam Keppres. Konsiderans Keppres itu akan kita minta koreksi dengan Kemendagri untuk diperbarui, kalau tidak kita akan lihat juga perbandingan dengan Keppres sebelumnya soal pengangkatan gubernur definitif yang pernah ada di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPC Gerindra Aceh Besar Gelar Rapat Konsolidasi , Ini Pesan TA Khalid

Sebelumnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Lalu Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  May Day 2021, Momentum Perkuat Persaudaraan dan Lawan COVID-19 Oleh Humas

Setelahnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh setelah yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk ditindaklanjuti, dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.(*)

Sumber : Viva

Baca Juga

Uncategorized

Kakanwil: Awali Tahun Ajaran Baru 2021-2022 dengan Sikap Optimis

Uncategorized

Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus

Uncategorized

Isi Tausiah Isra Mi`raj, Ustadz Ikbal Ajak Murid Jaga Shalat dan Gemar Shalawat Inmas Aceh

Uncategorized

Pelajar Aceh Kembali Berprestasi, Sabet Medali di Kancah Internasional, Siapakah Mereka?

Uncategorized

Komisi V DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Raqan Pendidikan Kebencanaan

Uncategorized

INSPIRATIF!! SISWA SMKN 1 BENER MERIAH KEMBALI REHAB RUMAH WARGA KURANG MAMPU

Uncategorized

Pertamina akan Tindak Tegas Pangkalan LPG Subsidi Nakal

Uncategorized

DPR ACEH GELAR RDP DENGAN PAKAR HUKUM