Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Jumat, 23 Oktober 2020 - 16:36 WIB

November, Mendagri Lantik Nova Iriansyah Gubernur Aceh Definitif

0:00

Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah.MT

Banda Aceh (fanews.id) — Surat keputusan Presiden soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sudah sampai di tangan DPR Aceh. Kemudian pelantikan itu akan disesuaikan dengan jadwal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan pihaknya sudah memberikan jadwal pelantikan kepada Mendagri untuk segera menindaklanjuti Keppres pengangkatan Nova Iriansyah.

“Kita sesuaikan dengan jadwal pak Mendagri. Kita kasih waktu di awal November,” kata Safaruddin kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga Artikel Berita nya   Yamaha Kontra Vario di Alur Gantung 1 Orang Meninggal Dunia

Kata dia, semua fraksi di DPRA sudah sepakat untuk membuat rapat paripurna soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.

Paripurna itu akan digelar pada Selasa, 27 Oktober 2020.

DPRA juga meminta agar Kemendagri mengoreksi Keppres soal pengangkatan Nova Iriansyah sebelum pelantikan. Sebab, dalam Keppres tersebut tidak mencantumkan substansi UU Pemerintah Aceh.

“Yang jadi persoalan karena tidak mencantumkan substansi UUPA terhadap pasal yang harusnya disampaikan dalam Keppres. Konsiderans Keppres itu akan kita minta koreksi dengan Kemendagri untuk diperbarui, kalau tidak kita akan lihat juga perbandingan dengan Keppres sebelumnya soal pengangkatan gubernur definitif yang pernah ada di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polda Aceh Gelar Acara Kemitraan Dengan Wartawan

Sebelumnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Lalu Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Aceh Dukung FORMA-NUS Diskusi Cegah Hoaks KMP Aceh Hebat

Setelahnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh setelah yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk ditindaklanjuti, dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.(*)

Sumber : Viva

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 133 Orang, Vaksinasi Kian Diminati

Uncategorized

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

Uncategorized

Rektor UIN Ar-Raniry Apresiasi Gubernur Nova “Komitmen Wujud Aceh Carong “

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 212 Orang, 13 Daerah Vaksinasi Rendah

Uncategorized

Jelang HUT Bhayangkara 1 Juli, Polri Gelar Upacara Pencucian Pataka

Uncategorized

Gubernur Aceh: Kehadiran STIS Ummul Ayman Ibarat Oase

Uncategorized

Faisal, Pemuda Penjaga Hutan Meninggal Dikeroyok OTK di Lamteuba

Uncategorized

Zona Kuning Covid-19 Meluas di Aceh, Kasus Baru Dua Orang