Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

OJK Blokir 2.248 Pinjol Ilegal & 40 Investasi Bodong Selama 2023

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 10 Januari 2024 - 05:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan operasional 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 40 investasi bodong sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.

“Satgas Pasti telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta.

Friderica menuturkan pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sepanjang 2022, Satgas Pasti telah menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal. Pada 2021, sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal telah dihentikan.

Sedangkan pada 2020, Satgas memblokir kegiatan operasional 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal. Pada 2019, terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal dan 68 gadai ilegal berhasil dihentikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pertamina Peringkat Tiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara

Selama 2018, total 106 investasi ilegal dan 404 gadai ilegal diblokir, dan pada 2017 sebanyak 79 investasi ilegal dihentikan.

Dengan demikian, selama periode 2017-2023, total 8.149 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan, dengan rincian 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal dan 251 gadai ilegal.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjol agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang merugikan finansial.

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Aturan Terbaru soal Tagih Utang Nasabah

Di sisi lain, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang di dalamnya juga mengatur etika serta waktu penagihan kredit.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Besok Ketua IKA USK Kukuhkan Amal Hasan Sebagai Ketua Ikafensy

Selain untuk melindungi konsumen, POJK tersebut dibuat guna mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) agar menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct, maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat, karena makin kuatnya kepercayaan konsumen,” kata Frederica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Dalam Pasal 62 ayat 1 POJK Nomor 22 Tahun 2023, tertulis bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Selain itu, waktu penagihan hanya diperbolehkan pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, serta dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

“Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis POJK Pasal 62 ayat 2 huruf (f) dan (g).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sri Mulyani Sebut Ekonomi Global Masih Dihantui Ketidakpastian

Penagihan kredit juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan alamat penagihan dan domisili konsumen. Untuk penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan perjanjian bersama dengan konsumen terlebih dahulu.

Lebih lanjut, apabila PUJK melanggar ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha oleh OJK.

Adapun POJK Nomor 22 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

OJK mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK Nomor 22 Tahun 2023 kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga PUJK. (red/tirto)

Baca Juga

Aceh Besar

Tahun 2023, Aceh Besar Dapat Tambahan 10.800 Ton Pupuk Subsisdi

Daerah

BMA Respon Kebutuhan Mendesak Masyarakat Lewat BaGAH

Ekonomi

BSI Bantu Bangun Mushala di Mako Brimob Aceh

Ekonomi

Sambut Musim Libur, Pemkot Sabang Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Wisatawan

Ekonomi

BMPD Aceh Kukuhkan Pengurus dan Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Ekonomi

Tips Melakukan Transaksi Online Agar Lebih Aman

Ekonomi

Zulhas soal Satgas Impor Ilegal: Kita Ingin Tax Ratio Naik

Ekonomi

BMA Salurkan Bantuan Modal Usaha Berbasis Individu di Nagan Raya