Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

OJK Catat P2P Lending Salurkan Pinjaman Rp700 T dalam 6 Tahun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan, akumulasi pinjaman yang telah disalurkan oleh industri peer-to-peer (P2P) lending sejak hadir di Indonesia 6 tahun lalu sampai saat ini telah mencapai Rp700 triliun. Pada saat yang sama, nilai outstanding industri ini diperkirakan sebesar Rp700 triliun.

“Perlu juga kita lihat perspektif yang lebih lengkap, bahwa pada saat ini nilai outstanding dari peer-to-peer online mencapai Rp70 triliun dan kalau dilihat akumulasi dari pinjaman yang disalurkan oleh peer-to-peer online platform sejak dia diresmikan enam tahun lalu, sudah di atas Rp700 triliun,” katanya, dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2024, di Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Laju Inflasi Aceh pada 2024 Diramal Masih Tinggi, BI Beberkan Strategi 4K

Total pinjaman tersebut paling banyak dari ritel, masyarakat dan pelaku usaha dengan kegunaan konsumsi maupun modal kerja.

Ke depan, Mahendra mengatakan, OJK akan mendorong para pelaku di industri P2P lending untuk mendongkrak penyaluran pinjaman di sektor-sektor produktif. Ia beralasan, penyaluran di sektor produktif tidak hanya peningkatan pinjaman berkualitas saja yang bisa didapatkan industri, melainkan juga dapat mengantisipasi risiko negatif.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tak Ada Mampu Urus, Tutup Saja BPKS Sabang

“Untuk kegiatan produktif, besaran tadi itu jelas signifikan. Bahwa ada sisi risiko negatifnya yang harus kita atasi dan kita minimalisasi adalah benar. Tapi kita juga tidak bisa menafikan peran kontribusinya yang penting,” sambung Mahendra.

Di balik risiko dari penyaluran pinjaman online (pinjol) oleh P2P lending, Indonesia masih tetap harus terus mengikuti perkembangan dari pertumbuhan industri keuangan digital. Jika tidak, Indonesia akan tertinggal dan terlambat dalam menangkap peluang serta prospek dari inovasi kegiatan di sektor keuangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penerapan Sistem Bagi Hasil Yang Ada Di Perbankan Syariah

“Dengan risiko, persoalan dan kompleksitas yang bahkan akan jauh lebih tinggi daripada yang kita lakukan saat ini. Karena totally uncontrollable, justru dengan adanya ini memberikan ekosistem dan risk management yang terbaik yang mungkin dilakukan dalam tetap mendorong langkah-langkah inovasi dan kemudian penerapan implementasi dan regulasi pengaturannya,” jelas Mahendra. (red/tirto)

Baca Juga

Ekonomi

Action Mobile Banking Bank Aceh Hadirkan Tiga Layanan Transfer

Ekonomi

Lima Ruas Jalan Tol Aceh Beroperasi Saat Nataru

Ekonomi

Lima Produk UMKM Binaan Bank Aceh Dapat Sertifikat Halal

Daerah

PT SBA Bersama Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Ekonomi

Pedagang Souvenir di Lhoknga Siap Sambut Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Ekonomi

Tingkatkan Daya Serap KUR, Diskop UKM Turunkan 25 Pendamping ke Seluruh Aceh

Ekonomi

BI Catat Cadangan Devisa Turun Jadi 140,4 Miliar Dolar AS

Ekonomi

Penerapan Sistem Bagi Hasil Yang Ada Di Perbankan Syariah