BERITA ONLINE TERVIRAL

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 3 September 2021 - 10:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua OJK Wimboh Santoso

fanews.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi COVID-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran COVID-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh, dikutip dari laman resmi OJK, Jumat (03/09/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Negara G7 Sepakat Tarik Pajak ke Facebook hingga Google

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Suntikan Dosis 3 Vaksin Covid bagi Tenaga Kesehatan Bakal Dimulai 9 Agustus

Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:
1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.

2. Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Nagan Raya. Jamin Idham Inspektur Upacara HUT RI Ke 76

3. Prasyarat Pembagian Dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

4. Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas Bank.

Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi COVID-19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan. (HUMAS OJK/UN)

Baca Juga

Uncategorized

SMAN 7 Lhokseumawe Gelar Pemilihan Ketua OSIS Harus Sinergi basis Digital

Uncategorized

Beredar Vidio Kapolda Aceh di Hari Pahlawan, Imbau Masyarakat Menjadi Pahlawan Kemanusiaan

Uncategorized

Banda Aceh Terima Deviden BAS Rp 3,9 M Hasil 2019, Begini Respon Wali Kota

Uncategorized

Kadinsos Aceh Alhudri Ajak Masyarakat Ubah Mindset Terhadap Pecandu Narkoba; Mereka Hanya Korban

Uncategorized

Rektor STIAPEN Nagan Raya: Mobil Dinas Bupati Merupakan Marwah Daerah

Uncategorized

DPMPTSP Aceh Gandeng BPS Layani Data Statistik Investasi

Uncategorized

The heart of Nintendo’s new console isn’t the Switch

Uncategorized

Kemenag Aceh Raih Penghargaan Penyusunan Keuangan Kategori dari Dirjen Pendis