BERITA ONLINE TERVIRAL

Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 20 Januari 2024 - 11:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Seorang oknum keuchik berinisial VK di Aceh Barat Daya diduga melakukan kampanye melalui salah satu media sosial yang dinilai menguntungkan calon legislatif DPRK tertentu. VK disebut telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana.

“Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keuchik via media sosial WhatsApp,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, yang turut didampingi oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra, dalam konferensi pers.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Tengah Terima Surat Suara Pemilu 2024

Rizwan mengatakan telah melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum keuchik tersebut. Selanjutnya, hasil pleno akan diteruskan ke ranah sentra Gakkumdu.

“Sesuai prosedur yang berlaku, maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah Sentra Gakkumdu karena hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pemilu,” kata Rizwan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TPN Desak KPU Jelaskan Penyebab Kesalahan Rekapitulasi Sirekap

Panwaslih turut meminta klarifikasi dari oknum keuchik yang diduga melanggar aturan pemilu tersebut. Namun, setelah klarifikasi, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan VR.

“Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik aparatur desa karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf j yang menyatakan kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” kata Rizwan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ada Dugaan Pengelambungan Suara di Dapil III Blang Mangat-Lhokseumawe

Dia mengatakan, kasus tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya sesuai aturan perundang-undangan.(red/habaaceh)

Baca Juga

PEMILU

Untuk Perhitungan Ulang Suara di Aceh, Panwaslih Turunkan 178 Pengawas
Simulasi Pemilu Upaya Minimalisir Kesalahan Pencoblosan

PEMILU

Simulasi Pemilu Upaya Minimalisir Kesalahan Pencoblosan

PEMILU

KIP Langsa Gelar Diskusi Pemilu Bersama Insan Pers
Camat Kampanye

PEMILU

Panwaslih Bener Meriah akan Rapat Internal Telusuri Dugaan Camat Ikut Kampanye

PEMILU

Komisi 1 DPRK Banda Aceh Tetapkan Lima Nama Pansel Panwaslih Pilkada

PEMILU

Seorang Anggota KPPS di Bener Meriah Meninggal Dunia

PEMILU

Empat Calon Anggota DPD RI Peraih Suara Terbanyak dari Dapil Aceh
Para Kalapas dan Karutan Diminta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

PEMILU

Para Kalapas dan Karutan Diminta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar