Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Sabtu, 20 Januari 2024 - 11:46 WIB

Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

0:00

FANEWS.ID – Seorang oknum keuchik berinisial VK di Aceh Barat Daya diduga melakukan kampanye melalui salah satu media sosial yang dinilai menguntungkan calon legislatif DPRK tertentu. VK disebut telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana.

“Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keuchik via media sosial WhatsApp,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, yang turut didampingi oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra, dalam konferensi pers.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LIRA Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

Rizwan mengatakan telah melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum keuchik tersebut. Selanjutnya, hasil pleno akan diteruskan ke ranah sentra Gakkumdu.

“Sesuai prosedur yang berlaku, maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah Sentra Gakkumdu karena hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pemilu,” kata Rizwan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Bener Meriah Minta Masyarakatnya Tidak Golput

Panwaslih turut meminta klarifikasi dari oknum keuchik yang diduga melanggar aturan pemilu tersebut. Namun, setelah klarifikasi, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan VR.

“Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik aparatur desa karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf j yang menyatakan kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” kata Rizwan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bawaslu RI Lantik Komisioner Panwaslih Sembilan Kabupaten/kota di Aceh

Dia mengatakan, kasus tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya sesuai aturan perundang-undangan.(red/habaaceh)

Baca Juga

PEMILU

Empat Caleg DPD RI Peraih Suara Terbanyak di Aceh Singkil
DPRK Aceh Tamiang tak Niat Hambat Agenda Pemilu

PEMILU

DPRK Aceh Tamiang tak Niat Hambat Agenda Pemilu
KIP Pidie Temukan 90 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

PEMILU

KIP Pidie Temukan 90 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

PEMILU

Untuk Perhitungan Ulang Suara di Aceh, Panwaslih Turunkan 178 Pengawas

Nasional

MK Siap Bacakan Putusan PHPU Pilpres 2024 Senin Pekan Depan
Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg

PEMILU

Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg

PEMILU

Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Dilaksanakan Sesuai Putusan MK

PEMILU

KPU: Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Rabu