Berita Update Terviral

Home / Headline

Kamis, 24 April 2025 - 16:20 WIB

Oknum Wartawan Dibekuk Polres Bener Meriah,Modus Ancaman Uang Damai Terbongkar

Oleh : REDAKSI    Editor : AR LUBIS BM    Kamis, 24 April 2025 - 16:20 WIB    REDELONG

0:00

BENER MERIAH(FANEWS.CO)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga pria berinisial A, AYZN, dan KH berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media (luar Kabupaten Bener Meriah).

“Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres.

Kejadian bermula saat ketiganya mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada 22 April 2025, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya keesokan harinya. Salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan di transfer ke rekening terduga pelaku.

“Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti,” tambah AKBP Aris.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 5.000.000 serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut. Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah.

Pasal yang disangkakan:
Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Langkah lanjutan yang tengah dilakukan:
• Melengkapi berkas perkara
• Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan pelaku
• Pengumpulan alat bukti tambahan
• Penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terlebih dengan modus yang menyalahgunakan identitas sebagai insan pers.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” tutup AKBP Aris.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPR RI Mengusulkan Rapat Pansus Haji 2024 Didampingi KPK

Baca Juga

Headline

Miftahudin Digantikan? Ini Update Terbaru Pergantian Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Headline

Bank Aceh Syariah Semarakkan Ramadhan Hadirkan “GAMPONG RAMADHAN”

Headline

Haili Yoga Pilih-Pilih Organisasi Kewartawanan, Bram Ketua Forwaga Angkat Bicara

Headline

Kapolri Merotasi Mutasi.”Wakapolda,Sejumlah PJU dan Kapolres di Aceh”.Ini daftar nama-namanya

Headline

Kepala BPKA Aceh Reza Saputra,Bantah Keras ! Kasda Pemerintah Aceh Lagi Kosong?

Headline

Polda Aceh Mutasi Belasan Perwira Polresta Banda Aceh, Ini Daftar Lengkap Namanya

Headline

Satlantas Polres Bener Meriah Bagikan Stiker Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2025

Headline

Update Terbaru: Pasca Longsor Jalan Takengon – Bireuen Umah Besi Untuk Roda Dua dan Empat,Terpantau Bisa Dilalui