Berita Update Terviral

Home / Hukrim / News

Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:49 WIB

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:49 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News— Seorang oknum wartawan dilaporkan ke SPKT Polres Jeneponto karena diduga menyebarkan berita bohong bahkan fitnah terhadap salah seorang Kepala Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2023.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar saat dikonfirmasi membenarkan atas terlapornya seorang oknum wartawan tersebut. Ia menyebut bahwa oknum wartawan yang dimaksud adalah berinisial AR.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KAMMI UIN Ar-Raniry Periode 2023-2024 Dilantik, Serukan Taqline "Bersama Merawat Indonesia"

“Ya benar, oknum wartawan tersebut sudah status terlapor di Polres Jeneponto,” ungkap AKP Supriadi Anwar, Rabu (11/10/2023).

Menurut Kasat Reskrim Supriadi, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk melihat status oknum wartawan tersebut di Dewan Pers termasuk yang paling utama adalah status medianya.

“Jadi saat ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers terkait status oknum wartawan tersebut termasuk medianya, apakah sudah terverifikasi atau tidak,” jelas Supriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang Anak di Simeulue Jadi Korban Penganiayaan oleh Oknum Wali Murid

Oleh karena itu, lanjut Supriadi jika oknum wartawan tersebut adalah wartawan yang sudah pernah mengikuti uji kompetensi dan medianya terverifikasi oleh Dewan Pers maka berita yang dimuat adalah produk jurnalistik. Maka penyelesaiannya pun melalui rekomendasi dari Dewan Pers.

Namun jika, hasil koordinasi kami dengan pihak Dewan Pers tidak memenuhi unsur yang dimaksud, maka penyidik menganggap bahwa berita tersebut adalah opini pribadi yang bersifat subyektif terhadap berita yang pernah tayang di media online sebelumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Documentary Tayangkan Film "The Guests" Penerimaan Islam di Nusantara

“Jika berita tersebut adalah hanya opini pribadi maka penyidik akan mengkaji secara profesional berita tersebut apakah ada unsur pidana yang melawan hukum atau tidak,” jelas Supriadi.

Hal ini dilakukan karena produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya berdasarkan undang-undang yang berlaku, apakah UU ITE dan UU Pers, pungkasnya. (*)

Sumber: RAKYAT.NEWS

Baca Juga

Info Haji

Jelang Idul Adha, Mendagri Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi
Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

News

Saat Jurnalis di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan di Tahun Politik

News

PWI dan IJTI Aceh Transfer Dana Aceh Peduli Palestina Tahap II, Kesempatan Berdonasi Masih Dibuka
TikToker Kritik Lampung Dibalas Ancaman

News

TikToker Kritik Lampung Dibalas Ancaman, DPR Sentil Polisi

Nasional

Istana Benarkan Presiden Jokowi Lantik Pejabat Negara

Hukrim

ICMI Aceh Besar Gelar Silaturahmi

News

Adnan NS Serahkan Buku ‘Pers Aceh dalam Lintasan Sejarah’ untuk PWI