Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / News

Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:49 WIB

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

0:00

FA News— Seorang oknum wartawan dilaporkan ke SPKT Polres Jeneponto karena diduga menyebarkan berita bohong bahkan fitnah terhadap salah seorang Kepala Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2023.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar saat dikonfirmasi membenarkan atas terlapornya seorang oknum wartawan tersebut. Ia menyebut bahwa oknum wartawan yang dimaksud adalah berinisial AR.

Baca Juga Artikel Berita nya   BSI Gandeng Universitas Syiah Kuala Perkuat Budidaya Nilam

“Ya benar, oknum wartawan tersebut sudah status terlapor di Polres Jeneponto,” ungkap AKP Supriadi Anwar, Rabu (11/10/2023).

Menurut Kasat Reskrim Supriadi, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk melihat status oknum wartawan tersebut di Dewan Pers termasuk yang paling utama adalah status medianya.

“Jadi saat ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers terkait status oknum wartawan tersebut termasuk medianya, apakah sudah terverifikasi atau tidak,” jelas Supriadi.

Baca Juga Artikel Berita nya   JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang

Oleh karena itu, lanjut Supriadi jika oknum wartawan tersebut adalah wartawan yang sudah pernah mengikuti uji kompetensi dan medianya terverifikasi oleh Dewan Pers maka berita yang dimuat adalah produk jurnalistik. Maka penyelesaiannya pun melalui rekomendasi dari Dewan Pers.

Namun jika, hasil koordinasi kami dengan pihak Dewan Pers tidak memenuhi unsur yang dimaksud, maka penyidik menganggap bahwa berita tersebut adalah opini pribadi yang bersifat subyektif terhadap berita yang pernah tayang di media online sebelumnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kasus Istri Polisi Bentak Siswi Magang Berbuntut Panjang

“Jika berita tersebut adalah hanya opini pribadi maka penyidik akan mengkaji secara profesional berita tersebut apakah ada unsur pidana yang melawan hukum atau tidak,” jelas Supriadi.

Hal ini dilakukan karena produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya berdasarkan undang-undang yang berlaku, apakah UU ITE dan UU Pers, pungkasnya. (*)

Sumber: RAKYAT.NEWS

Baca Juga

News

Gindo Ginting Jadi Plt. Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh

Hukrim

Investasi Bodong Net89, Bareskrim Sita Aset Rp2 Triliun

News

” Rutan Jantho Antisipasi Gangguan Kamtib Jelang Akhir Tahun”

News

Persentase Kelulusan SNBT Pelajar Aceh Tertinggi

News

LASKAR Minta Kajagung Copot Kajati Aceh

News

Muslem Yakob Masuk Hutan  Telusuri Aset Milik Dinas Sosial Aceh Di Lhoknga

News

Polres Aceh Timur Tanam 1.450 Pohon

News

Studi Banding SPS Aceh ke Sumut: Adik Belajar ke Abang