BERITA ONLINE TERVIRAL

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:49 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News— Seorang oknum wartawan dilaporkan ke SPKT Polres Jeneponto karena diduga menyebarkan berita bohong bahkan fitnah terhadap salah seorang Kepala Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Laporan tersebut teregister di SPKT Polres Jeneponto dengan Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2023.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar saat dikonfirmasi membenarkan atas terlapornya seorang oknum wartawan tersebut. Ia menyebut bahwa oknum wartawan yang dimaksud adalah berinisial AR.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan

“Ya benar, oknum wartawan tersebut sudah status terlapor di Polres Jeneponto,” ungkap AKP Supriadi Anwar, Rabu (11/10/2023).

Menurut Kasat Reskrim Supriadi, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk melihat status oknum wartawan tersebut di Dewan Pers termasuk yang paling utama adalah status medianya.

“Jadi saat ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dewan Pers terkait status oknum wartawan tersebut termasuk medianya, apakah sudah terverifikasi atau tidak,” jelas Supriadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Hadir di Pidie

Oleh karena itu, lanjut Supriadi jika oknum wartawan tersebut adalah wartawan yang sudah pernah mengikuti uji kompetensi dan medianya terverifikasi oleh Dewan Pers maka berita yang dimuat adalah produk jurnalistik. Maka penyelesaiannya pun melalui rekomendasi dari Dewan Pers.

Namun jika, hasil koordinasi kami dengan pihak Dewan Pers tidak memenuhi unsur yang dimaksud, maka penyidik menganggap bahwa berita tersebut adalah opini pribadi yang bersifat subyektif terhadap berita yang pernah tayang di media online sebelumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi pimpin Upacara HUT ke-78 TNI di Monas

“Jika berita tersebut adalah hanya opini pribadi maka penyidik akan mengkaji secara profesional berita tersebut apakah ada unsur pidana yang melawan hukum atau tidak,” jelas Supriadi.

Hal ini dilakukan karena produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya berdasarkan undang-undang yang berlaku, apakah UU ITE dan UU Pers, pungkasnya. (*)

Sumber: RAKYAT.NEWS

Baca Juga

Hukrim

Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi
Polres Pidie Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Perempuan Dikubur di Lantai Kamar

Hukrim

Polres Pidie Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Perempuan Dikubur di Lantai Kamar

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

News

Aksi ‘Aceh Peduli Palestina’ Dimulai, Kadisbudpar Donor Perdana, Libatkan Mahasiswa Unida

Hukrim

Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan

Hukrim

Polsek Banda Sakti Amankan Pria Miliki Paket Sabu – sabu

Daerah

Pemprov Aceh usulkan Kerbau Simeulue dan kerbau Gayo Dapat SNI
Banjir Bandang di Sibolangit-Sembahe

Daerah

Pemandian Alam Sembahe di Terjang Banjir Bandang