BERITA ONLINE TERVIRAL

Ombudsman Harapkan Polres Agara Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 28 Agustus 2021 - 04:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Banda Aceh — Kabupaten Aceh Tenggara merupakan salah satu kabupaten perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, wilayah ini sangat jauh dari ibu kota provinsi. Namun demikian, jajaran pemda dan instansi vertikal disana tidak luput dari evaluasi dan pengawasan oleh pihak Ombudsman.

Di Kabupaten tersebut, selain Pemda, Ombudsman juga melakukan evaluasi standar pelayanan publik di instansi vertikal. Yaitu di kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan beberapa saran Ombudsman terkait perbaikan pelayanan kepolisian.

“Kami akan segera melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh pihak Ombudsman,” ujar AKBP Bramanti pada Sabtu (28/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  5 Negara yang Bangkrut Akibat Utang

Bramanti menambahkan bahwa temuan kekurangan terhadap standar pelayanan tersebut penting dijalankan demi memudahkan masyarakat saat mengakses pelayanan di kepolisian.

Ia telah memerintahkan jajarannya, seperti Kasat Lantas, Kepala SPKT, dan Kasat Intel untuk segera menindaklanjuti perbaikan standar pelayanan.

“Ini penting bagi kita semua, karena dengan pelayanan yang baik maka akan memberikan kepuasan yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian”, ungkap Kapolres Agara.

“Ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan program presisi dari Bapak Kapolri,” tegas AKPB Bramanti Agus Suyono.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Besar Kunjungi BPP Darul Imarah

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin menyambut baik komitmen perbaikan layanan oleh Kapolres Aceh Tenggara.

“Kami apresiasi kepada instansi kepolisian yang pada umumnya menindaklanjuti saran dari Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publik,” sebut Dr Taqwaddin yang ikut didampingi oleh Ilyas Isti, Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Aceh.

“Saya juga menyampaikan apresiasi positif kepada Kapolres Aceh Tenggara yang telah berkomitmen memperbaiki standar pelayanan kepada masyarakat,” tambah Taqwaddin.

Pihak Ombudsman, lanjut Taqwaddin, nantinya akan menyampaikan hasil penilaian ini kepada Kapolri di tingkat pusat dan kepada Kapolda di tingkat daerah, terhadap kepatuhan memenuhi standar pelayanan di polres kabupaten/kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peringati HKN ke 56, Dyah Erti Serahkan Bingkisan Untuk Nakes Labkesda Aceh

Hal ini penting dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah karena kewajiban memenuhi standar pelayanan publik adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Untuk Polres di Aceh akan kita sampaikan kepada Polda Aceh, kita berharap Bapak Kapolda yang baru Irjen Ahmad Haydar agar memberikan atensinya kepada jajaran di Polres-Polres untuk memperbaiki pelayanan bagi yang masih kurang,” harap Taqwaddin.

“Sehingga disaat kepemimpinan beliau, pelayanan polisi kepada masyarakat semakin baik,” tutup Taqwaddin.[red]

Baca Juga

Uncategorized

Nama Bayi Laki-laki Islami Bermakna Lembut

Uncategorized

Aceh Berdikari, Stimulus Pemerintah Aceh untuk Pelaku Usaha di Masa Pandemi

Uncategorized

Asisten Administrasi Umum Lantik 8 Pejabat Eselon 3 dan 4 di Lingkungan Pemerintah Aceh

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Penyerahan Rumah Bantuan Untuk Warga Tidak Mampu di Aceh Tengah

Uncategorized

Sekretariat Kabinet Buka Seleksi 3 JPT Pratama

Uncategorized

Rutinitas Babinsa Kodim 0101/BS dalam Siaga Covid-19

Uncategorized

Target 3000 Vaksin Tahap Pertama, Pemkab Aceh Besar Segera Vaksin Massal

Uncategorized

Capaian Vaksinasi Covid-19 Terus Digenjot, Total Sudah 73.124 Orang Divaksin