BERITA ONLINE TERVIRAL

Ombudsman Lakukan OMI terkait IPAL dan Situs Purbakala

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Maret 2021 - 01:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin,

 

Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan investigasi terkait banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pembangunan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh.

Hal tersebut dikatakan Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh pada Jumat (26/7) di Banda Aceh.

“Terkait dengan kisruh pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande, Banda Aceh, kami akan menurunkan tim untuk investigasi”. Kali ini kami melakukan OMI (own motion investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri, yang dalam UU Ombudsman dibolehkan kami melakukannya, tutur Taqwaddin.

“Apakah ada temuan maladministrasi atau tidak dalam pembangunan proyek tersebut, nanti akan kita ketahui setelah investigasi lapangan” sambung Taqwaddin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Kejar Keberadaan Pelaku Yang Menghilangkan Nyawa Wanita di Kajhu

Kepala Ombudsman Aceh ini menambahkan bahwa proyek yang anggarannya bersumber dari uang negara tersebut diduga dibangun diatas makam para raja – raja zaman dahulu, sehingga menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan.

Oleh karena itu, Ombudsman nantinya akan meminta keterangan para pihak untuk menggali informasi lebih dalam.

“Dari hasil investigasi, nanti kami akan mengundang pihak instansi vertikal mewakili Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan rapat koordinasi guna menemukan solusi yang patut, arif, dan tepat terkait masalah IPAL tersebut.

Namun sebelum rapat koordinasi, kami melakukan investigasi secara seksama dengan mengunjungi lokasi IPAL dan situs purbakala yang dipersoalkan, juga akan meminta masukan dari komunitas pemerhati sejarah (Mapesa), pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat” jelas Dr Taqwaddin, yg juga Dosen USK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksinasi Massal Covid Tetap Berlanjut di Hari Libur

“Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapapun para leluhur kita maka kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya, yaitu untuk merelokasi proyek IPAL tersebut ke lokasi yang tak terkena situs purbakala atau yang tak ada makam leluhur orang Aceh.

Dalam perspektif pelayanan publik yang menjadi konsennya Ombudsman bahwa IPAL itu penting. Karena, IPAL tersebut akan melayani pembuangan air limbah rumah tangga dari seluruh atau sebagian besar warga Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Yusran Yunus MA: KABY Harus Banyak Belajar dan Berkata Jujur

Jadi, disatu sisi kami mendukung adanya Kebijakan IPAL tersebut. Namun kebijakan itu harus mempertimbangkan juga asas kepatutan. Pertanyaannya apakah patut kita membangun instalasi pembuangan air limbah di atas makam insani atau kuburan leluhur kita ? Terlepas yang dikuburkan di situ para raja atau bukan.

“Intinya pembangunan IPAL boleh dilakukan, tetapi dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya”. pungkas Taqwaddin yang juga merupakan Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Turun Ke Pasar, Personil Koramil Ingin Jaya Ingatkan Prokes Covid 19

Uncategorized

Lagi – lagi, Sebanyak 875 Orang Disuntik Vaksin Covid-19

Uncategorized

Kapolri Sapa Serbuan Vaksinasi AKABRI 98 di Aceh

Uncategorized

ASN Aceh Besar Kumpulkan 600 Juta untuk Rakyat Palestina

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA

Uncategorized

Ini Jadwal, Buka Warkop dan Rumah Makan di Banda Aceh pukul 05.30 – 23.00. Ini Penjelasan Karo Ops Polda Aceh

Uncategorized

Kapolda Aceh Dengar Arahan Presiden RI Via Vicon Terkait Penanganan Covid-19

Uncategorized

Gubernur Aceh Keluarkan SE Tentang Peniadaan Apel Pagi Senin Untuk Zona Merah