BERITA ONLINE TERVIRAL

Ombudsman RI Perwakilan Aceh belum menerima laporan pengaduan terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi sejumlah tenaga non-ASN di RSUD Meuraxa (per tanggal 10 Desember 2023).

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 11 Desember 2023 - 14:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FAnews.id, Banda Aceh – Ombudsman tentunya prihatin, atas kehilangan pekerjaan bagi sejumlah tenaga non-ASN tersebut.

Menurut Direktur RSUD Meuraxa melalui pemberitaan media, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja.  Sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman akan ikut memastikan proses evaluasi kinerja dimaksud sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Banda Aceh Terima Kotak Suara Pemilu 2024

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, juga dijelaskan khusus dalam Peraturan Walikota tentang manajemen RSUD, tenaga non-ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh pihak manajemen rumah sakit, maupun oleh tenaga non-ASN yang bersangkutan.

Manajemen rumah sakit berkewajiban  memastikan kompetensi setiap pegawai, baik tenaga ASN maupun non-ASN. Hal ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk evaluasi kinerja. Tenaga non ASN berhak mendapat penjelasan dari pihak manajemen rumah sakit, jika menurut mereka proses evaluasi tidak sesuai ketentuan, atau merasa keberatan atas hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi : Insya Allah Jika Banda Aceh Saya Pimpin, Tambahan Program Gampong Rakyat 1 Miliar per Gampong

Selain itu, Ombudsman juga berharap kebijakan rumah sakit ini tidak berdampak pada kualitas layananan yang diberikan oleh RSUD Meuraxa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan PN Banda Aceh dalam Perkara Tipikor Suaidi Yahya

Ombudsman RI Perwakilan Aceh berterimakasih atas dan tetap mengharapkan partisipasi masyarakat, termasuk media,  ikut memantau proses penerimaan, pembinaan, dan evaluasi kinerja pemberi layanan publik, baik ASN maupun non-ASN.

Baca Juga

Politik

Tokoh dan keluarga besar Tgk Syik dikulu menyatakan dukungan terhadap pasangan AMAN

Politik

Rumah Bustami Digranat, SaBTU: Kami Tak Gentar

Politik

Pemilih Disabilitas Mental di Aceh Utara Capai 582 Orang

Politik

Gerindra Perkuat Konsolidasi Hingga Anak Ranting di Aceh Besar
Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH: Pemilu Merupakan Demokrasi Bermartabat

Politik

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH: Pemilu Merupakan Demokrasi Bermartabat
Cuitan Gibran Isu PKI Solo: Bilangin Korlap Lu, Terbukti 2 Kali Kalah

Politik

Cuitan Gibran Isu PKI Solo: Bilangin Korlap Lu, Terbukti 2 Kali Kalah

Politik

Safrizal Putra Aceh Besar Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Daerah

Panwaslih Aceh Utara Turunkan APK Langgar Aturan