BERITA ONLINE TERVIRAL

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 18 Maret 2024 - 16:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Sebanyak 19 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap oleh satresnarkoba Polresta Banda Aceh dalam Operasi Antik bersandi “Antik Seulawah 2024” di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 itu, menargetkan pengungkapan sebanyak enam laporan polisi, namun Polresta Banda Aceh berhasil melebihi target yang ditentukan yaitu sebanyak 13 target.

Hal ini disampaikan oleh Karendal Ops Kompol Yusuf Hariadi, didampingi Kasatgas Operasi Antik AKP Ferdian Chandra dan Kasatgas Bantuan Ipda Trisna Zunaidi serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Pariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  IRT Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia, Kini Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, dari 13 laporan tersebut, 11 diantaranya di wilayah Kota Banda Aceh dan dua laporan diwilayah Kabupaten Aceh Besar, dan ini masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Ia mengungkapkan, jumlah tersangka terdiri dari 18 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dimana tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak satu tersangka, dan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18 tersangka.

Berbagai peran dilakukan oleh para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka sebagai penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual dan tiga tersangka sebagai perantara, tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dari Pembobolan hingga Penangkapan,Tim Rimueng Ungkap Kasus Pasutri di Aceh Besar

Adapun para tersangka diantaranya, TMD (33), SOF (43), FAH (37), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), IRF (36), MUT (39), ZF (25) dan RD (23). Mereka ini bertempat tinggal di Kota Banda Aceh, Ungkap Kompol Yusuf Hariadi.

Kemudian, untuk tersangka MN (37), AT (38), MAK (25), IR (30), AA (28), SS (42) dan MR (37), ini mereka warga Kabupaten Aceh Besar. Sementara untuk tersangka MZ (40) memiliki kartu tanda penduduk di Kabupaten Aceh Timur, tutur Karendal Ops.

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, untuk barang bukti ganja yang berhasil di amankan sebesar 81,25 gram,  sabu sebanyak  206,61 gram atau sekitar 2 ons dan empat alat hisap sabu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

Untuk modus operandi para tersangka, lanjut Karendal Ops, mereka diduga memiliki/menguasai,membeli ,menjual , menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu atau ganja tanpa hak dan melawan hukum dengan motif untuk kebutuhan ekonomi hidup hidup sehari-hari.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

FA News

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Tutup Persami di SMP Kemala Bhayangkari 

Polresta banda Aceh

Polisi Olah TKP Terhadap Pemotor Tak Dikenal Tewas di Krueng Raya

Polresta banda Aceh

Peringati 18 Tahun Pengabdiannya, Angkatan Dreg’s Polresta Banda Aceh Gelar Aksi Bersih Bersih Pantai di Ulee Lheue

Polresta banda Aceh

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Polresta banda Aceh

Tim Rimueng Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Polresta banda Aceh

Kapolresta Tegaskan, Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh “Hoaks”

Polresta banda Aceh

Polsek dan Warga Lhong Raya Adakan Syukuran Atas Juara KBN Tingkat Kota Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Rajabul Asra Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh