FANEWS.ID – Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Aceh Barat menyosialisasikan Qanun Nomor 4 tahun 2023 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Aula DP3AKB.
Plt Kepala Dispora Aceh Barat, Mirsal, mengatakan Qanun Nomor 4 tahun 2023 tersebut merupakan salah satu langkah strategis yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada di Bumi Teuku Umar.
“Melalui qanun itu kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat,” kata Mirsal, Kamis (18/7).
Selain itu sebut Mirsal, sosialisasi dan implementasi qanun tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tersebut juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi, serta implikasi qanun bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.
“Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi,” katanya.
Mirsal menjelaskan Qanun Nomor 4 tahun 2023 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tersebut merupakan landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di Aceh Barat.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata berkelanjutan. Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun desa wisata di Aceh Barat,” ujar Mirsal. (red/habaaceh)