Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Optimalkan Potensi Wisata, Dispora Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Kepariwisataan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 18 Juli 2024 - 16:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Aceh Barat menyosialisasikan Qanun Nomor 4 tahun 2023 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Aula DP3AKB.

Plt Kepala Dispora Aceh Barat, Mirsal, mengatakan Qanun Nomor 4 tahun 2023 tersebut merupakan salah satu langkah strategis yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada di Bumi Teuku Umar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Aceh Jelaskan Kondisi Kelistrikan kepada Mahasiswa

“Melalui qanun itu kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat,” kata Mirsal, Kamis (18/7).

Selain itu sebut Mirsal, sosialisasi dan implementasi qanun tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tersebut juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi, serta implikasi qanun bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prevalensi Stunting di Aceh Turun Sebanyak 4,7 Persen

“Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi,” katanya.

Mirsal menjelaskan Qanun Nomor 4 tahun 2023 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tersebut merupakan landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di Aceh Barat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baharuddin,SH,Di Rotasi,Heddri Yadi, A.Md.IP, SH Jabat Ka Rutan Bener Meriah

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata berkelanjutan. Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun desa wisata di Aceh Barat,” ujar Mirsal. (red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Lima Tahun Vakum, Bandara Syech Hamzah Fansuri Layani Penerbangan Mulai Hari Ini

Daerah

Di periksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Daerah

“Pengurus IPHI Banda Aceh di Lantik, H Fauzan Zakaria M,Si Sebagai Ketua

Daerah

41.661 Mustahik Terima Manfaat Zakat Selama Tahun 2021
6800 Mahasiswa USK Ikuti Pembinaan Karakter

Daerah

6800 Mahasiswa USK Ikuti Pembinaan Karakter

Daerah

BMA Upgrade 30 Nazir Wakaf Produktif By Admin
Pemkab dan KIP Aceh Utara Sepakati Dana Hibah Pilkada Rp74 Miliar

Daerah

Pemkab dan KIP Aceh Utara Sepakati Dana Hibah Pilkada Rp74 Miliar

Daerah

Kapolres Tual AKBP Adrian Tuuk Diduga Utang Upah Perbaikan Kapal Milik Polair,Polda Maluku