Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 22 Juni 2021 - 16:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id — Pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia tengah meningkat. Sebagai langkah pencegahan, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama.

“Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

“Edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah,” sambungnya.

Menurut Menag, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinkes Aceh Ingatkan Pengelolaan Limbah Harus Sesuai Permenkes

Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LIKE IT, Dorong Literasi Keuangan Perkuat Ekonomi Nasional

“Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi,  jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Aceh Besar Mawardi Ali Sebagai Irup Peringati HAB ke 75

Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19)

“ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya. [Kemenag]

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Dengar Arahan Presiden RI Via Vicon Terkait Penanganan Covid-19

Uncategorized

Fasilitas Air Bersih Desa Layeun Diresmikan Bupati Aceh Besar

Uncategorized

Blusukan ke Sekolah-Sekolah, Begini Kata Kadisdik Aceh

Uncategorized

Empat Ribu Nakes Vaksinasi Booster, 255 Pasien Covid-19 Sembuh

Uncategorized

Polres Abdya Musnahkan Sabu dan Ganja

Uncategorized

Polda Aceh Periksa 5 Saksi Terkait Perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide Illegal

Uncategorized

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Hasil Swab Ditargetkan Kurang 24 Jam

Uncategorized

Update Opersi Ketupat 2021, Tim II Pemantauan Dan Asistensi Polda Aceh Cek Perbatasan Aceh-Sumut