DR Usman Lamreueng
FA News – Panitia Besar (PB) PON Aceh – Sumut jangan melakukan diskriminasi terhadap petani Aceh Besar.” Kalau melarang petani untuk menanam padi→, itu sudah diskriminasi,” ungkap DR Usman Lamreueng kepada media ini, Jumat 29 Maret 2024.
Kebijakan dikeluarkan PB PON itu, katanya, adalah sebuah keputusan tidak adil dan hanya mementingkan sepihak. “Lihat dong, gimana nasib orang kecil (petani),” tandasnya.
Menurut Usman, seharusnya pihak panitia PON, tidak tergesagesa mengeluarkan surat semacam itu. Tapi hendaknya dimufakatkan juga dengan petani untuk mencari solusi bersama. Hanya untuk memenuhi hasrat satu venue olahraga dayung, ratusan petani dikorbankan.
Usman Lamreueng berharap bisa meninjau kembali surat tersebut. Karena akan besar sekali kerugian yang akan dialami petani. Pihaknya juga khawatir akan terjadi krisis pangan.

Waduk Keliling, Veunue Dayung PON Aceh – Sumut
Pada kesempatan itu, ia meminta Pj Bupati Aceh Besar untuk memihak kepada petani. Jangan sampai nanti dengan surat PB PON akan terjadi kegaduhan.
Artinya, bupati harus bijak terhadap surat tersebut. Kalau pun dilakukan petani jangan rugi. “Kita bukan alergi dengan PON, tapi jangan merugikan petani, pangan itu kebutuhan pokok rakyat,” tutup Dosen Ilmu Sosial Politik itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Larangan menanam padi sejak Mei hingga Agustus 2024 (selesai PON), tertuang dalam Surat Panitia Besar (PB) PON XXI Aceh-Sumut nomor 43/PB-PON-XXI/Aceh/XI/2023, tertanggal 27 November 2023.
Surat yang ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Besar, tentang pergeseran masa tanam wilayah Aceh besar. Surat itu ditandatangani Sekum PB PON.
Larangan tersebut disebabkan, salah satu venue cabang olahraga dayung digelar di Waduk Keliling Indrapuri Kecamatan Cot Glie Aceh Besar.
Surat itu menyebutkan, agar terselenggaranya pertandingan cabang olahraga dayung, perlu menjaga ketinggian (elevasi) permukaan air waduk.
Karena alasan itu, panitia PON meminta kepada Pj Bupati Aceh Besar dapat melakukan pergeseran masa tanam. Sedianya mulai bulan mei digeser pada Oktober 2024 atau selesai PON.
Selama ini, waduk keliling mengairi areal persawahan meliputi Kecamatan Indrapuri, Kuta Malaka, Suka Makmur, Ingin Jaya, Simpang Tiga, dan Darul Kamal.(BERITAMERDEKA*)