Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pansel Mulai Buka Pendaftaran Calon KIP Bener Meriah Periode 2023-2028

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 4 Desember 2023 - 12:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Panitia Seleksi (Pansel) atau Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meraih periode 2023-2028.

Ketua Pansel, Jafar Sidik mengatakan, pendaftaran calon anggota KIP Bener Meriah telah dibuka sejak 4 – 8 Desember 2023 mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wib setiap harinya.

“Panitia menerima berkas lamaran dalam dua rangkap yakni satu asli dan satu foto copy,” kata Jafar, Senin (4/12).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar dan KIP Aceh Tanda Tangani NPHD

Dia menjelaskan, bagi para calon peserta harus memenuhi persyaratan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah Kabupaten Bener Meriah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Kemudian taat menjalankan syariat Islam dan mampu baca alquran dengan baik, berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran, belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama dua periode, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Murid SDN Sibreh Dapat Susu dan Kue Gratis dari Bunda PAUD Aceh

“Berpendidikan paling renda SLTA sederajat, sehat rohani dan jasmani serta bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit,” ujarnya.

Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (Parpol) baik nasional maupun lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah paling kurang dalam jangka lima tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Harapkan Semangat Diaspora Aceh Jadi Pemantik Generasi Muda

Tidak pernah pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana lima tahun atau lebih. Tidak sedang jadi tersangka atau terpidana.

“Ada juga beberapa persyaratan lainnya, bagi para pelamar yang belum paham bisa menanyakan langsung ke panitia seleksi setiap hari kerja di Sekretariat DPRK Bener Meraih,” tuturnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Pemko dan Bank Aceh Syariah Teken Kerjasama Smart City

Daerah

Pemko dan Bank Aceh Syariah Teken Kerjasama Smart City

Daerah

Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Temui Menteri Koperasi dan UKM

Daerah

Bantuan Individu BMA Tingkatkan Usaha Mustahik Bener Meriah

Daerah

Vaksinasi adalah Ikhtiar Melindungi Warga

Artikel

Viral!Netizen Geram:Orang Utan di Kalimantan Bingung,Usai Rumahnya Dijadikan Tambang

Daerah

Kepala Kantor KUA Ajak Pengantin Jaga Prinsip Pernikahan
Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu

Daerah

Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu

Daerah

“Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Aceh Tengah