FANEWS.ID – Panitia Seleksi (Pansel) atau Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meraih periode 2023-2028.
Ketua Pansel, Jafar Sidik mengatakan, pendaftaran calon anggota KIP Bener Meriah telah dibuka sejak 4 – 8 Desember 2023 mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wib setiap harinya.
“Panitia menerima berkas lamaran dalam dua rangkap yakni satu asli dan satu foto copy,” kata Jafar, Senin (4/12).
Dia menjelaskan, bagi para calon peserta harus memenuhi persyaratan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah Kabupaten Bener Meriah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Kemudian taat menjalankan syariat Islam dan mampu baca alquran dengan baik, berusia paling rendah 30 tahun saat pendaftaran, belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama dua periode, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
“Berpendidikan paling renda SLTA sederajat, sehat rohani dan jasmani serta bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit,” ujarnya.
Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (Parpol) baik nasional maupun lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah paling kurang dalam jangka lima tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai.
Tidak pernah pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana lima tahun atau lebih. Tidak sedang jadi tersangka atau terpidana.
“Ada juga beberapa persyaratan lainnya, bagi para pelamar yang belum paham bisa menanyakan langsung ke panitia seleksi setiap hari kerja di Sekretariat DPRK Bener Meraih,” tuturnya. (red/habaaceh)