Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Jumat, 9 Juli 2021 - 12:15 WIB

Pansus DPRA Panggil Inspektorat Aceh Minta Penjelasan Tindaklanjut Temuan BPK

0:00

Foto:Ist

Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) DPR Aceh memanggil Inspektorat Aceh untuk menjelaskan hasil tindaklajut temuan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020.

Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran gedung DPRA, Kamis, 8 Juli 2021, dipimpin oleh Ketua Pansus Tarmizi SP dan dihadiri seluruh anggota Pansus. Sedangkan dari Inspektorat hadir Kepala Inspektorat Aceh Zulkifli dan jajaran.

Dalam rapat koordinasi itu, Tarmizi SP meminta penjelasan kepada Kepala Inspektorat tentang tindaklanjut temuan BPK RI terhadap laporan keuangan Aceh TA 2020 yang akan jatuh tempo pada 22 Juli mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Dukung SE Pj Gubernur Aceh, Upaya Penguatan Syariat Islam

Tarmizi menjelaskan bahwa Pansus memanggil Inspektorat Aceh karena lembaga tersebut menjadi koordinator yang mengkoordinir Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam menindaklanjuti hasil dari temuan BPK.

Sebelumnya, kata Tarmizi, Pansus telah bertemu dengan BPK RI Perwakilan Aceh karena lembaga tersebut yang mengeluarkan laporan. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari BPK, kata Tarmizi, Pansus kemudian memanggil Inspektorat Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panggil 27 SKPA, Pansus BPBJ DPRA Temukan Program Berkode “Appendix”

“Kita ingin memastikan agar semua SKPA menindaklanjuti laporan BPK. Pansus ingin mendorong itu, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” kata politisi Partai Aceh itu. Sesuai aturan, Pemerintah Aceh harus menindaklajuti seluruh temuan BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan dikeluarkan. Artinya, batas waktu tindak lanjut tersebut adalah tanggal 22 Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli menyatakan lembaganya akan bekerja keras dan berbuat yang terbaik agar semua temuan BPK ditindaklanjuti oleh seluruh SKPA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Porwanas 2025

Memang, kata dia, ada beberapa SKPA yang saat ini tidak proaktif meindaklanjuti temuan BPK. Dari 245 temuan yang disampaikan dalam laporan BPK, hingga hari ini baru 149 yang ditindaklanjuti oleh SKPA. Terhadap SKPA yang belum merespon hasil temuan, Inspektorat Aceh telah menyurati Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Kepada anggota Pansus, Zulkifli menyatakan akan bekerja tanpa ada kepentingan dari pihak manapun. “Saya akan menyampaikan yang benar kepada siapapun,” kata dia.[R]”

Baca Juga

Parlementerial

DPRK Minta Ritail Modern di Banda Aceh Jual Produk UMKM Lokal

Parlementerial

KOMISI III DPRA Pantau Kinerja PT. PEMA GLOBAL ENERGI (PGE)

Parlementerial

Jelang Cuti Lebaran, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Pastikan Pelayanan Masyarakat Terlaksana dengan Baik

Parlementerial

Pansus DPRA Pertanyakan Data Pejabat Fungsional di Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Parlementerial

Temui Ketua DPRK Banda Aceh, Pengurus CYDC Curhat Perlunya Regulasi Pemberdayaan Disabilitas

Parlementerial

DPRK Dorong Pemko Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Banda Aceh

Parlementerial

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Bersama Pj Wali Kota Banda Aceh Tinjau Hari Pertama ANBK

Parlementerial

Panggil 27 SKPA, Pansus BPBJ DPRA Temukan Program Berkode “Appendix”