FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan 900 Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg, yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 melanggar aturan dalam masa kampanye.
“Berdasarkan temuan kita, ada 900 APK Caleg yang terpasang di setiap kecamatan di Abdya melanggar ketentuan PKPU,” kata Ketua Panwaslih Abdya, Hendra kepada HabaAceh.id di ruang kerjanya, Rabu (3/1).
Hendra merincikan, 900 APK yang melanggar itu masing-masing di Kecamatan Babahrot 95, Kuala Batee 178, Jeumpa 91, Susoh 160, Tangan-tangan 12, Blangpidie 151, Setia 34, Manggeng 149 serta Kecamatan Lembah Sabil 30 pelanggaran.
Pemantauan pelanggaran APK itu telah dilakukan sejak 28 November 2023 hingga awal Januari 2024 melalui laporan Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Banyak kita temukan pemasangan APK yang melanggar seperti di tiang listrik, tiang telkom, rumah ibadah serta pepohonan,” tuturnya.
Padahal, sebut Hendra, pihaknya telah mengimbau kepada peserta pemilu melalui surat nomor 261/PM.00.02/K.AC-02/12/2023 tentang imbauan ketertiban pelaksanaan tahapan kampanye, untuk tidak menempatkan APK di zona terlarang seperti yang telah ditetapkan dalam PKPU.
“Kita telah mengimbau kepada segenap peserta pemilu agar mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2023, tentang perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye pemilihan umum yakni pasal 70 menyatakan bahan kampanye pemilu dilarang di tempatkan di tempat umum,” ungkapnya.
Karena itu, Hendra meminta kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri sebelum dilakukan pihak berwenang.
“Semoga bisa ditertibkan secara mandiri, tapi kalau peserta Pemilu tidak mengindahkan kita akan melakukan penertiban bersama Satpol-PP dan pihak keamanan,” pungkasnya.
(red/habaaceh)