Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Rabu, 3 Januari 2024 - 14:35 WIB

Panwaslih Abdya Temukan Ratusan APK Caleg Melanggar Aturan

0:00

FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan 900 Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg, yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 melanggar aturan dalam masa kampanye.

“Berdasarkan temuan kita, ada 900 APK Caleg yang terpasang di setiap kecamatan di Abdya melanggar ketentuan PKPU,” kata Ketua Panwaslih Abdya, Hendra kepada HabaAceh.id di ruang kerjanya, Rabu (3/1).

Hendra merincikan, 900 APK yang melanggar itu masing-masing di Kecamatan Babahrot 95, Kuala Batee 178, Jeumpa 91, Susoh 160, Tangan-tangan 12, Blangpidie 151, Setia 34, Manggeng 149 serta Kecamatan Lembah Sabil 30 pelanggaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MPU Larang Masyarakat Terima Uang Caleg: Hukumnya Haram

Pemantauan pelanggaran APK itu telah dilakukan sejak 28 November 2023 hingga awal Januari 2024 melalui laporan Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Banyak kita temukan pemasangan APK yang melanggar seperti di tiang listrik, tiang telkom, rumah ibadah serta pepohonan,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh Utara Distribusi Logistik Pemilu ke 27 Kecamatan

Padahal, sebut Hendra, pihaknya telah mengimbau kepada peserta pemilu melalui surat nomor 261/PM.00.02/K.AC-02/12/2023 tentang imbauan ketertiban pelaksanaan tahapan kampanye, untuk tidak menempatkan APK di zona terlarang seperti yang telah ditetapkan dalam PKPU.

“Kita telah mengimbau kepada segenap peserta pemilu agar mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2023, tentang perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2023, tentang kampanye pemilihan umum yakni pasal 70 menyatakan bahan kampanye pemilu dilarang di tempatkan di tempat umum,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MKMK Tegaskan Kembali Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu

Karena itu, Hendra meminta kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri sebelum dilakukan pihak berwenang.

“Semoga bisa ditertibkan secara mandiri, tapi kalau peserta Pemilu tidak mengindahkan kita akan melakukan penertiban bersama Satpol-PP dan pihak keamanan,” pungkasnya.
(red/habaaceh)

Baca Juga

PEMILU

Imlek di Aceh tanpa Barongsai Cegah Penggiringan Politik Pemilu

PEMILU

Bawaslu RI Lantik Komisioner Panwaslih Sembilan Kabupaten/kota di Aceh

PEMILU

KIP Aceh Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

PEMILU

JARA Desak Bawaslu Aceh Ambil Langkah Tegas Terkait Kecurangan Pemilu 2024

PEMILU

Belasan TPS di Simeulue Direkomendasikan PSU

PEMILU

Panwascam Syamtalira Aron Bimtek Pengawas TPS tentang Aplikasi Siswaslu

PEMILU

ASN Aceh Barat Jangan Melanggar Etika di Minggu Tenang Pemilu 2024

PEMILU

Ibnu Khatab: Minta Pemuda Berpartisipasi Untuk Mengsukseskan Pemilu Tahun 2024 Di Aceh