BERITA ONLINE TERVIRAL

Panwaslih Aceh Belum Tindak Alat Peraga Kampanye

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh belum menindak atau penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang sudah mulai bertebaran di berbagai daerah di Aceh, melainkan baru sebatas pencegahan atau imbauan.

“Kita Bawaslu (Panwaslih) Aceh melakukan kegiatan pencegahan dengan mengimbau partai untuk tidak melakukan pemasangan APK,” kata Komisioner Panwaslih Aceh Safwani, di Banda Aceh.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPA/PA Koetaradja Sepakat Menangkan Fachrul Razi Walikota Banda Aceh dan Mualem Gubernur Aceh

Selain memuat aturan kampanye, Dalam PKPU tersebut, juga telah ada penentuan jadwal kampanye Pemilu 2024 yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Safwani menyampaikan, pihaknya sejauh ini belum mengambil tindakan karena masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat menertibkan APK yang terpasang tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nurzahri: Armia Fahmi akan Aktif sebagai Kader PA setelah Pensiun

Langkah koordinasi dengan pemerintah daerah itu juga sedang dilakukan oleh Panwaslih kabupaten/kota di Aceh, sehingga nantinya dapat dirumuskan kegiatan penertibannya.

“Kalau untuk keputusan (penertiban ) bersama belum ada, tetapi upaya pencegahan dengan mengimbau sudah kita lakukan,” ujarnya.

Dirinya tidak membantah kalau saat ini sudah banyak APK yang bersebaran di Aceh. Tetapi, yang bisa dilakukan saat ini adalah kerjasama penyelenggara Pemilu dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Aceh : Pendaftar Bakal Calon Gubernur Aceh Hanya Dua Pasangan

Apalagi, pada dasarnya pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan Pemilu berjalan secara demokrasi dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Jadi cara yang paling baik saat ini, semua pihak pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mengambil kebijakan penertiban APK yang sudah mengganggu ketertiban dan keindahan tata ruang kota,” demikian Safwani.(sumber: antaranews)

Baca Juga

Politik

Sejumlah Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Politik

Muhammad Nazar Dukung Jurnalis, Tolak RUU Penyiaran 

News

Bawaslu Minta KPU dan Pemerintah Penuhi Hak e-KTP 4 Juta Pemilih

Politik

Praktik Curang Pemilu Rugikan Ilham Pangestu di Aceh Timur

Artikel

Gampong Cot Puuk Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Mencari Geuchik?.Antara Pengalaman atau Harapan Baru

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ajak Panwaslih Terus Bersinergi Sukseskan Pilpres dan Pileg
Mahfud MD Respons Wacana Jadi Cawapres Prabowo

Politik

Mahfud MD Respons Wacana Jadi Cawapres Prabowo

Politik

DPW PA Aceh Besar : Mualem Sosok yang Sangat Layak dan Tepat Pimpin Partai Aceh