Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Panwaslih Aceh Belum Tindak Alat Peraga Kampanye

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh belum menindak atau penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang sudah mulai bertebaran di berbagai daerah di Aceh, melainkan baru sebatas pencegahan atau imbauan.

“Kita Bawaslu (Panwaslih) Aceh melakukan kegiatan pencegahan dengan mengimbau partai untuk tidak melakukan pemasangan APK,” kata Komisioner Panwaslih Aceh Safwani, di Banda Aceh.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Sampaikan Indikator Suksesnya Pemilu 2024

Selain memuat aturan kampanye, Dalam PKPU tersebut, juga telah ada penentuan jadwal kampanye Pemilu 2024 yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Safwani menyampaikan, pihaknya sejauh ini belum mengambil tindakan karena masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk dapat menertibkan APK yang terpasang tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tokoh dan keluarga besar Tgk Syik dikulu menyatakan dukungan terhadap pasangan AMAN

Langkah koordinasi dengan pemerintah daerah itu juga sedang dilakukan oleh Panwaslih kabupaten/kota di Aceh, sehingga nantinya dapat dirumuskan kegiatan penertibannya.

“Kalau untuk keputusan (penertiban ) bersama belum ada, tetapi upaya pencegahan dengan mengimbau sudah kita lakukan,” ujarnya.

Dirinya tidak membantah kalau saat ini sudah banyak APK yang bersebaran di Aceh. Tetapi, yang bisa dilakukan saat ini adalah kerjasama penyelenggara Pemilu dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban

Baca Juga Artikel Beritanya:  SAPA Desak Polres Bireuen Bertindak Tegas terhadap Penambangan Batu Gajah Ilegal yang Melibatkan Mukhlis Takabeya

Apalagi, pada dasarnya pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan Pemilu berjalan secara demokrasi dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Jadi cara yang paling baik saat ini, semua pihak pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mengambil kebijakan penertiban APK yang sudah mengganggu ketertiban dan keindahan tata ruang kota,” demikian Safwani.(sumber: antaranews)

Baca Juga

Politik

Pemilih Disabilitas Mental di Aceh Utara Capai 582 Orang

Pendidikan

Sosialisasi Pemilu, KIP Aceh Masuk Kampus

Politik

Dipercaya Ketua Pansus DPD RI untuk Revisi UU TNI, Fachrul Razi Melakukan Kunjungan Ke Kodam IM
PDIP Bantah Hubungan Ganjar-Jokowi Renggang Karena Piala Dunia U-20.

Politik

PDIP Bantah Hubungan Ganjar-Jokowi Renggang Karena Piala Dunia U-20

Politik

Ahli Geopolitik dan Geoekonomi Jebolan Universitas Indonesia di Usung Calon Walikota Sabang

PILKADA

Nurzahri: Armia Fahmi akan Aktif sebagai Kader PA setelah Pensiun

Politik

Pengamat: Jokowi Beri Sinyal Dukung Prabowo Capres Koalisi Kebangsaan

News

“Forum Keuchik Aceh Besar Silahturahmi dengan Anggota DPRA Ngoh Muchlis