Headline Berita Hari Ini

Home / PEMILU

Senin, 11 Maret 2024 - 06:04 WIB

Panwaslih Aceh Gelar Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat

0:00

FANEWS.ID – Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu Tahun 2024 pada tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh.

Sidang acara cepat tersebut dilaksanakan dikarenakan adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi calon anggota DPD dalam wilayah Provinsi Aceh yang hadir pada rapat pleno terbuka tersebut di atas.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani mengatakan, Panwaslih Provinsi Aceh membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota DPD Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasang Atribut Kampanye di Zona Larangan, Siap-siap Panwaslih Pidie akan Tindak Tegas!

Dalam agenda sidang tersebut, hadir pihak pelapor dari beberapa calon anggota DPD Aceh serta terlapor Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie.

Pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya pergeseran dan penggelembungan perolehan suara yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu disetiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon Anggota DPD tertentu, dan berakibat kerugian kepada calon Anggota DPD lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LPPOM MUI Ingatkan Tinta Pemilu 2024 Harus Tersertifikasi Halal

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang disampaikan, dalam pembacaan putusannya didepan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh menetapkan Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024.

Adapun isi dari putusan tersebut, pertama, menyatakan Terlapor Satu dan Terlapor Dua terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Provinsi Aceh.

Kedua, memerintahkan kepada Terlapor Satu dan Terlapor Dua untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara bagi calon DPD di Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie, Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila, Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C Hasil TPS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panwaslih: 15 TPS di Aceh Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Kemudian hasil salinan Putusan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir. (InfoPublik /red)

Baca Juga

Camat Kampanye

PEMILU

Panwaslih Bener Meriah akan Rapat Internal Telusuri Dugaan Camat Ikut Kampanye
Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEMILU

Oknum Keuchik di Abdya Diduga Langgar Aturan Pemilu

PEMILU

Hasil Hitung Ulang Suara: Kursi Gerindra Hilang di Aceh Timur

PEMILU

Caleg Dilarang Lakukan Praktik Politik Uang Jelang Masa Tenang
Panwaslih tak Temukan Adanya Kertas yang Tercoblos

PEMILU

Panwaslih tak Temukan Adanya Kertas yang Tercoblos

PEMILU

Seorang Anggota KPPS di Bener Meriah Meninggal Dunia

PEMILU

Istana Minta Parpol Tak Kaitkan Masalah Pilkada dengan Jokowi
865 Calon Pengawas TPS di Aceh Tamiang Lulus Seleksi, Bakal Dilantik Serentak 22 Januari

PEMILU

865 Calon Pengawas TPS di Aceh Tamiang Lulus Seleksi, Bakal Dilantik Serentak 22 Januari