BERITA ONLINE TERVIRAL

Panwaslih Aceh Gelar Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 11 Maret 2024 - 06:04 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu Tahun 2024 pada tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh.

Sidang acara cepat tersebut dilaksanakan dikarenakan adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi calon anggota DPD dalam wilayah Provinsi Aceh yang hadir pada rapat pleno terbuka tersebut di atas.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani mengatakan, Panwaslih Provinsi Aceh membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota DPD Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kehadiran Satpol PP Penting untuk Menyukseskan Pemilu 2024

Dalam agenda sidang tersebut, hadir pihak pelapor dari beberapa calon anggota DPD Aceh serta terlapor Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie.

Pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya pergeseran dan penggelembungan perolehan suara yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu disetiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon Anggota DPD tertentu, dan berakibat kerugian kepada calon Anggota DPD lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati dan Kapolres Tinjau Gudang Logistik Pemilu

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang disampaikan, dalam pembacaan putusannya didepan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh menetapkan Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024.

Adapun isi dari putusan tersebut, pertama, menyatakan Terlapor Satu dan Terlapor Dua terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Provinsi Aceh.

Kedua, memerintahkan kepada Terlapor Satu dan Terlapor Dua untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara bagi calon DPD di Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie, Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila, Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C Hasil TPS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Pidie Jaya Pantau Proses Pembongkaran APK Pemilu

Kemudian hasil salinan Putusan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir. (InfoPublik /red)

Baca Juga

Bawaslu Aceh Barat Mulai Rekrut Pengawas TPS

PEMILU

Bawaslu Aceh Barat Mulai Rekrut Pengawas TPS

PEMILU

Ketahuan Diduga Merusak Surat Suara, Petugas KPPS di Aceh Singkil Terancam Dipidana

PEMILU

KPU: Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Rabu
Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu

PEMILU

Wapres Ajak Ulama Ikut Cegah Terjadinya Konflik Akibat Pemilu
Tidak Ikut Ujian Tulis, Tiga Calon Komisioner KIP Aceh Tengah Gugur

PEMILU

Tidak Ikut Ujian Tulis, Tiga Calon Komisioner KIP Aceh Tengah Gugur

PEMILU

KIP Langsa Gelar Diskusi Pemilu Bersama Insan Pers
Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg

PEMILU

Metode Kampanye Tatap Muka di Kabupaten Simeulue Paling Digemari Caleg
DPR Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Aceh

PEMILU

DPR Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Aceh