FANEWS.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk Tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Panwaslih Aceh Tenggara sebelumnya telah mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan dalam memasang APK.
“Kita sudah kirim surat kepada partai politik untuk Tertibkan APK secara mandiri, tetapi sampai batas yang ditentukan, partai politik tidak mengindahkan sehingga kita minta Satpol PP tertibkan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis, Minggu (24/12).
Dia merincikan, beberapa APK yang ditertibkan tersebut dipasang di jalan nasional dan zona terlarang. Ada juga APK yang dipasang di penerangan jalan umum atau tiang listrik.
Padahal aturan pemasangan APK telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
“Sekali lagi kami mengimbau semua peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK sesuai dengan peraturan dan jangan sampai kami temukan kembali dipasang di tempat-tempat dilarang, sebagaimana diatur di PKPU 15 tahun 2023. Jika masih ada peserta pemilu yang bandel, maka akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eka. red/habaaceh)