BERITA ONLINE TERVIRAL

Panwaslih Aceh Utara Turunkan APK Langgar Aturan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 7 November 2023 - 10:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Panwaslih Aceh Utara mulai melakukan penertiban dan Turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang mengarah pada muatan kampanye.

Penertiban itu dilakukan bekerjasama dengan Kasbangpol dan Satpol PP Aceh Utara.

Penertiban tahap awal dilakukan mulai jalan lintasan nasional mulai dari Krueng Mane (Muara Batu) – Panton Labu (Tanah Jambo Aye).

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal menyebutkan penertiban itu berisi materi kampanye seperti, tanda coblos nomor urut, visi misi, pencitraan diri dan mohon doa restu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Kampanye Bacaleg, Bawaslu Nagan Raya Periksa Aparatur Desa

“Bila kita temukan satu unsur saja, maka APK tersebut langsung ditertibkan dan diturunkan karena dinilai melanggar undang-undang Pemilu. Penertiban dilakukan secara serentak di 27 kecamatan di Aceh Utara,” ucap Syahrizal.

Syahrizal mengatakan penertiban akan dilakukan mulai 4 – 27 November 2023 dengan beberapa tahap. Tahap pertama akan APK yang ditertibkan yang berada sepanjang jalan lintas nasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ikuti Zikir Bersama Gubernur, Sekda Kembali Ajak ASN Sukseskan Vaksinasi

Panwaslih mengimbau kepada peserta Pemilu yang memasangkan APK agar diturunkan sendiri sebelum diturunkan oleh Satpol PP pada tahap Penertiban tahap kedua.

“Penertiban atau penurunan APK disejumlah titik itu dilakukan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasi Intel se-Aceh Berkomitmen Rawat Public Trust Kejaksaan

Ia menyebutkan, sebelumnya Panwaslih Aceh Utara juga sudah mengirimkan surat imbauan kedua kepada seluruh Partai Politik agar baliho atau spanduk berisi ajakan agar ditertibkan paling lambat 4 November 2023.

“Karena sudah dilakukan imbauan, sehingga eksekusi terhadap APK Caleg yang melanggar dapat berjalan dengan aman dan lancar,” terangnya.(red)/InfoPublik)

Baca Juga

Aktivitas Masyarakat Lhokseumawe Lumpuh Akibat Banjir

Daerah

Aktivitas Masyarakat Lhokseumawe Lumpuh Akibat Banjir

Daerah

Sekda Aceh :  Perubahan Zaman Menuntut Inovasi metode Pembelajaran
KPPP Temukan Adanya Penjual Kelontong Menjual Pupuk Bersubsidi di Agara

Daerah

KPPP Temukan Adanya Penjual Kelontong Menjual Pupuk Bersubsidi di Agara

Daerah

Kampanye Membaca Jadi Solusi Sadar Literasi Kawula Muda

Aceh Jaya

Anggota KIP Aceh Jaya Diminta Netral

Daerah

Darud Donya Minta Pemerintah Pusat Hentikan Proyek IPAL di Kawasan Titik Nol Kerajaan Aceh Darussalam
Sandiaga Uno Pamit dari Partai Gerindra

Politik

Sandiaga Uno Pamit dari Partai Gerindra

Daerah

Realisasi Belanja APBN di Provinsi Aceh hingga Februari 2024 Capai Rp6,02 Triliun