FANEWS.ID- Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat terlarang.
Dalam tahap ini semua APK yang dipasang di kawasan militer lokasi perkantoran TNI/Polri di Jalan Iskandar Muda, Lhokseumawe diturunkan. Selain itu, APK yang dipasang di pohon juga ditertibkan.
“Ada sembilan APK dari lima partai yang ditertibkan karena terbukti melanggar karena dipasang di pagar perkantoran TNI,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, kepada awak media.
Menurutnya, atribut kampanye tersebut kini disimpan di kantor Satpol PP Kota Lhokseumawe. Caleg yang bersangkutan boleh mengambil kembali APK mereka, dan memasang di tempat yang tidak melanggar.
Ia mengimbau para caleg yang memasang APK di pohon agar segera menertibkan sendiri sebelum dibersihkan Satpol PP bersama Panwaslih.
“Kami juga mengimbau baliho kampanye yang dipasang di jalan protokol bisa segera ditertibkan. Surat imbauan sudah pernah beberapa kali kami layangkan kepada partai politik,”katanya.
Ia menyebutkan Pemkot Lhokseumawe menetapkan jalan protokol mulai dari Simpang Selat Malaka sampai di depan Pemadam Kebakaran untuk Jalan Medan – Banda Aceh.
Sedangkan di wilayah dalam kota, mulai dari Simpang Kutablang sampai KP3 dan di Jalan Iskandar Muda, termasuk Lapangan Hiraq dan Lapangan Jenderal Sudirman.
Beberapa waktu lalu, Komandan Denpom IM/I Lhokseumawe, Mayor (CPM) Darwin Nasution bahkan saat mengunjungi ke Kantor Panwaslih Lhokseumawe mengingatkan partai politik, peserta pemilu dan tim kampanye agar tidak memasang APK atau bahan kampanye di pagar Denpom serta di perkantoran militer di Jalan Iskandar Muda.
(red/habaaceh)