FANEWS.ID – Hasil pembongkaran 1.500 lembar kertas surat suara Pemilu yang telah dilipat oleh oknum calon legislatif (caleg) di Aceh Tenggara, tidak ditemukan adanya tanda coblos dan rusak.
“Surat suara yang dilipat oknum caleg DPRK itu sudah dilakukan pemeriksaan, semua sudah kita perhatikan satu per satu tidak ada temuan berupa tanda coblos maupun rusak, semuanya masih aman,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis.
Eka mengatakan, pihaknya juga tidak memberikan sanksi kepada oknum tersebut karena secara teknis itu menjadi kewenangan KIP. Namun demikian, pihaknya akan terus mengawasi dan memantau proses pelipatan kertas suara hingga selesai.
“Kami tetap mengawasi proses pelipatan kertas suara hingga selesai di penyimpanan logistik KIP Aceh Tenggara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslih dan KIP Aceh Tenggara akan membongkar kembali 1.500 lembar kertas surat suara, yang telah dilipat oleh oknum calon legislatif (caleg) dalam proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Gedung Olahraga (GOR) di Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam.
Diketahui, dua oknum caleg DPRK di Aceh Tenggara ketahuan ikut melakukan sortir dan pelipatan suara oleh anggota Panwaslih saat sedang bertugas melakukan pengawasan.
Keduanya ialah caleg DPRK dari Partai Aceh (PA) dan PKB, untuk oknum caleg PKB kedapatan ikut melipat kertas surat suara pada hari pertama, Senin (8/1) lalu. Sementara caleg PA ketahuan di hari kedua, Selasa (9/1) kemarin.
(red/habaaceh)