BERITA ONLINE TERVIRAL

Parpol Bisa Gantikan Bacaleg Tidak lulus Uji Baca Al Quran

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 17 Juni 2023 - 01:55 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan partai politik bisa dan diberi kesempatan menggantikan bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak lulus uji baca Al Quran.

Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran dipastikan gugur dari pencalonan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kemampuan membaca Al Quran merupakan syarat bagi bacaleg. Apabila tidak mampu, maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024,” kata Syamsul Bahri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tahun 2023, Aceh Besar Dapat Tambahan 10.800 Ton Pupuk Subsisdi

Uji baca Al Quran hanya diperuntukkan bagi bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten kota di Provinsi Aceh. Uji baca A Quran hanya diperuntukkan bagi bacaleg beragama Islam.

KIP Aceh, kata Syamsul Bahri, sudah melaksanakan uji baca Al Quran pada 6-12 Juni 2023. Dari 1.781 bacaleg, sebanyak 1.194 orang yang mengikuti uji baca Al Quran dan 582 bacaleg tidak ikut serta lima bacaleg nonmuslim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kamal Kurnia Hasan dan Maghfirah Duta Wisata Aceh Besar 2023

“Dari 1.194 bacaleg yang ikut uji bacal Al Quran, sebanyak 1.175 bacaleg dinyatakan mampu dan 19 orang tidak mampu. Jadi, bacaleg yang tidak memenuhi syarat uji baca Al Quran sebanyak 601 orang, dengan rincian 582 orang tidak ikut dan 19 orang tidak mampu baca Al Quran,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Culinary Festival 2023 Dimulai

Syamsul Bahri mengatakan pengajuan bacaleg pengganti karena tidak mampu baca Al Quran oleh partai politik dilakukan saat tahapan perbaikan yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Terhadap bacaleg pengganti juga diwajibkan mengikuti uji baca Al Quran yang dijadwalkan pada 10 hingga 15 Juli 2023. Uji baca Al Quran khusus untuk bacaleg beragama Islam, nonmuslim tidak,” kata Syamsul Bahri.(*)

sumber:antaranews

Baca Juga

News

MUI Langkat Akan Datangi Ponpes Al Kafiyah yang Viral Imam Perempuan

Info Haji

Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Mekkah jadi Lima Orang

Nasional

Safrina Salim Dilantik Jadi Kepala Perwakilan BKKBN Aceh

News

Kunker ke Aceh, Wapres Agendakan Beragam Kegiatan

News

Ramadhan Berkahir, ACT Aceh Bagikan Ratusan Paket Beras Fitrah

News

PWI Aceh Segera Aktifkan Kembali Koperasi

Daerah

BPBD Sebut Tujuh Desa di Aceh Barat Terendam Banjir

News

DPMG Aceh: Kolaborasi Optimalkan Manajemen Pemerintahan Gampong