Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Parpol Peserta Pemilu 2024 Deklarasi Kampanye Damai & Taat Hukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 27 November 2023 - 13:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Partai politik peserta pemilu 2024 berkomitmen mewujudkan kampanye damai, tertib, dan taat hukum. Hal itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi kampanye damai pada acara Rakornas Gakkumdu Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu.

Dalam acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023) itu, perwakilan dari 24 partai politik menandatangani prasasti deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum itu.

Terdapat empat poin penting dalam deklarasi damai, tertib, dan taat hukum itu.

“Pertama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib, dan damai selama penyelenggara pemilu,” kata Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy yang memandu perwakilan partai politik lainnya membacakan poin deklarasi kampanye damai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Laskar Panglima Nanggroe Tantang Polda Aceh untuk Usut Tuntas Insiden Pelemparan Granat di Rumah Calon Gubernur Bustami Hamzah

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

Ketiga, tidak melakukan politisi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Albertina Ho Minta Pansel Periksa Rekam Jejak Para Capim KPK

Keempat, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mempersilakan seluruh peserta Pemilu 2024 berkampanye mulai Selasa (28/11/2023) besok.

Bagja mengatakan kampanye merupakan ajang peserta pemilu meyakinkan rakyat dengan visi dan misi yang ditawarkan.

Bagja berharap seluruh peserta pemilu membantu tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas kontestasi demokrasi lima tahunan itu.

“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280. Bapak Ibu pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu,” kata Bagja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPW Gibran Center Aceh Mendukung Suksesnya PON XXI Aceh-Sumut 2024

Bagja mengatakan pihaknya akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat, sehingga menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu 2024.

Di sisi lain, Bagja mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk bersama-sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis,” tutur Rahmat Bagja. (red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Dibuka Mulai 31 Oktober 2022

Nasional

Menkominfo Jelaskan Alasan Pembentukan Dewan Media Sosial
Pemerintah Ungkap Warga yang Berhak Nikmati BBM Subsidi

Nasional

Pemerintah Ungkap Warga yang Berhak Nikmati BBM Subsidi

Nasional

Cuaca Buruk Diduga Penyebab Pesawat Jatuh di BSD
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana Pengawasannya?

Nasional

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana Pengawasannya?
DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset
Meski Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Sidang akan Tetap Jalan

Nasional

Meski Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Sidang akan Tetap Jalan

Nasional

Tol Bocimi Longsor, DPR: Operator Lalai Lakukan Inspeksi