Berita News terviral

Parpol Peserta Pemilu 2024 Deklarasi Kampanye Damai & Taat Hukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 27 November 2023 - 13:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Partai politik peserta pemilu 2024 berkomitmen mewujudkan kampanye damai, tertib, dan taat hukum. Hal itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi kampanye damai pada acara Rakornas Gakkumdu Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu.

Dalam acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023) itu, perwakilan dari 24 partai politik menandatangani prasasti deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum itu.

Terdapat empat poin penting dalam deklarasi damai, tertib, dan taat hukum itu.

“Pertama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib, dan damai selama penyelenggara pemilu,” kata Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy yang memandu perwakilan partai politik lainnya membacakan poin deklarasi kampanye damai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Perkuat Kerja Sama dengan TNI demi Menjaga Pasokan Listrik Nasional

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

Ketiga, tidak melakukan politisi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sidang SYL, Surya Paloh Disebut Tahu Garnita Didanai Kementan

Keempat, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mempersilakan seluruh peserta Pemilu 2024 berkampanye mulai Selasa (28/11/2023) besok.

Bagja mengatakan kampanye merupakan ajang peserta pemilu meyakinkan rakyat dengan visi dan misi yang ditawarkan.

Bagja berharap seluruh peserta pemilu membantu tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas kontestasi demokrasi lima tahunan itu.

“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280. Bapak Ibu pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu,” kata Bagja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketum PBNU Yakin Komitmen Netralitas Polri dalam Pemilu.

Bagja mengatakan pihaknya akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat, sehingga menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu 2024.

Di sisi lain, Bagja mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk bersama-sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis,” tutur Rahmat Bagja. (red/tirto)

Baca Juga

Nasional

KPT ; Semua Hakim di Aceh harus Disiplin

Nasional

Peneliti Dunia Bahas Masa Depan Pertanian di ICAGRI USK

Politik

Kembali Diusung Partai Aceh Maju DPRA, Sulaiman SE: Bismillah, Kita Lanjutkan Pengabdian
KPK Panggil 4 Saksi Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Nasional

KPK Panggil 4 Saksi Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Jokowi Minta Ada Sistem Terpadu untuk Investor IKN

Nasional

Jokowi Minta Ada Sistem Terpadu untuk Investor IKN

Nasional

Sekjen PSI Ungkap Keberadaan Kaesang yang Tengah Dibidik KPK

Politik

SK Mendagri keluar, Zulfadli Segera Dilantik jadi Ketua DPR Aceh

Daerah

KIP dan Pemkab Simeulue Teken Dana Pilkada Rp 19,2 Miliar