Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 23 Agustus 2021 - 10:14 WIB

Pasien COVID-19 yang Isolasi Harus Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Protkes

0:00

Banda Aceh – Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan tempat isolasi mandiri terpusat. Tempat isolasi ini dipersiapkan untuk warga yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

Tempat isolasi mandiri Kota Banda Aceh yang terpusat di Hotel Hijrah Inn yang beralamat di Jl. Sultan Malikul Saleh No.7E, Lamlagang, Banda Raya ini memiliki berbagai fasilitas seperti makan, snack, obat-obatan, AC, WIFI, dan dokter serta perawat yang yang akan berjaga selama 24 jam.

Pemko Banda Aceh menyediakan sebanyak 26 kamar dan 56 tempat tidur dengan tambahan 10 ektra bed bagi warga Kota Banda Aceh yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

Untuk mengajukan diri guna mengikuti program isolasi mandiri tersebut, calon pasien dapat mendaftarkan langsung ke Hotel Hijrahh Inn, atau melalui rumah sakit/puskesmas.

Pendaftaran juga dapat dilakukan via telepon ke nomor call center tempat isolasi mandiri Kota Banda Aceh (085361207119). drg. Supriady (Koordinator Rumah Isoman Kota Banda Aceh) : 08116813334.

Baca Juga Artikel Berita nya   Negara G7 Sepakat Tarik Pajak ke Facebook hingga Google

Adapun Saat menjalankan karantina mandiri baiknya beristirahat dengan memastikan kondisi tubuh terhidrasi dan mengonsumsi makanan bergizi, pastikan tetap berkomunikasi dengan keluarga dan teman.

Tentunya kita perlu memantau kondisi kesehatan dari gejala COVID-19 seperti: demam, batuk, rasa lelah. Jika alami gejala, ikuti saran dari dinas kesehatan dan jika susah bernapas segera minta pertolongan medis.

Hindari untuk melakukan aktivitas dengan orang lain, seperti menerima tamu, keluar rumah untuk kerja/beribadah/makan/belanja, menggunakan transportasi umum, dan lain-lainnya.

Pahami risiko bahwa kita bisa menjadi pihak yang menularkan COVID-19 pada orang lain ketika memiliki riwayat kontak erat ataupun riwayat perjalanan dari zona merah.

Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah maupun karantina terpusat di pusat isolasi. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi beban pelayanan di RS, sehingga bisa diarahkan untuk pasien bergejala sedang-berat.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Agar selama masa isolasi mandiri, pasien tetap dapat mengakses layanan kesehatan, Kementerian Kesehatan berencana melakukan terobosan dengan penyediaan layanan konsultasi kesehatan secara virtual bagi masyarakat sehingga bisa diakses dimanapun, kapanpun dan siapapun.

“RS bisa melakukan layanan telemedicine untuk orang-orang yang isolasi mandiri, termasuk pemberian paket obatnya, sehingga orang yang terkena (positif), dia tidak bisa akses ke RS tetap bisa dilayani oleh dokter dan akan diberikan obat,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers terkait PPKM Darurat pada Kamis (1/7) lalu.

Melalui layanan ini, pasien juga dapat melakukan skrining awal untuk gejala sedang/berat. Nantinya dokter yang akan mengidentifikasi berdasarkan hasil konsultasi, untuk selanjutnya dilakukan penanganan berdasarkan kondisi pasien. “Dokter nanti akan cek statusnya, sehingga kita bisa arahkan kapan yang bersangkutan harus masuk rumah sakit atau tidak,” imbuhnya.

Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan dapat mengurangi beban layanan RS yang terus meningkat setiap harinya, sebab pasien bisa melakukan konsultasi kesehatan jarak jauh tanpa perlu berkunjung ke RS.

Baca Juga Artikel Berita nya   DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Ke-9 Tentang Penyampain KUA dan PPAS 2021

Menkes menambahkan, selain penyediaan layanan telemedicine, pemerintah juga berupaya untuk menambah kapasitas fasilitas isolasi terpusat untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Dirangkum dari laman Kemenkes, berikut 10 hal yang harus dilakukan saat karantina mandiri:

1. Tetap di rumah selama 14 hari
2. Menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lain
3. Jaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain
4. Menggunakan masker selama karantina mandiri
5. Melakukan pengukuran suhu tubuh harian dan observasi gejala klinis
6. Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi dan linen/sprei
7. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terutama makan dengan gizi seimbang dan sering cuci tangan pakai sabun
8. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi
9. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan
10. Hubungi segera fasyankes jika mengalami perburukan gejala untuk perawatan lebih lanjut.[ADV]

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh akan Mulai Peletakan Batu Pertama  Proyek Multiyears

Uncategorized

Mawardi Ali : Kita akan Ada Ambulance Laut Untuk Pulo Aceh

Uncategorized

TNI AD Laksanakan  Vaksinasi Serentak

Uncategorized

Gubernur Aceh Sudah Negatif Covid-19

Uncategorized

Pengurus DPD IKAN Aceh Besar Dikukuhkan

Uncategorized

Kapolda Aceh Ikuti Launching Website SP2HP Online dan e-PPNS Oleh Bareskrim Polri

Uncategorized

Nasir Djamil dan Haji Uma Puncaki Survei Cagub Aceh 2022, Masyarakat Aceh Berharap Mereka Berduet sebagai Paslon Cagub – Cawagub

Uncategorized

Bersiap!! Seleksi Kompetensi PPPK Guru Akan Dimulai 13 September 2021