Headline Berita Hari Ini

Home / News

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:11 WIB

Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ombudsman Angkat Bicara

0:00

FANEWS.ID – Terkait viralnya salah satu pasien rujukan dari Sabang-Pulau Weh, yang tidak diperkenankan naik kapal penyebrangan dari Balohan Sabang ke Uleelheue Banda Aceh beberapa hari yang lalu, Ombudsman pun angkat bicara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa yang terpenting saat ini pasien telah mendapatkan perawatan medis sebagai mana mestinya.

Dian memastikan hal tersebut setelah bertemu langsung dengan pihak keluarga pasien.

“Saat ini pasien telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” ungkap Dian pada Selasa (8/8/2023).

Menyikapi terkait pasien tidak diperbolehkan naik kapal, pihaknya telah dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Aceh, Pemko Sabang, dan ASDP.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mukhtaruddin Usman terpilih sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh

Ombudsman yang konsen mengawasi pelayanan publik, tentunya sangat berharap agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Kita berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi, dan informasi yang kami dapat ini bukan kejadian yang pertama,” ungkap Dian.

Aceh merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Universal Health Coverage (UHC) melalui JKA. Tujuannya agar rakyat Aceh dapat kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan berkualiatas. Ada 5 dimensi untuk melihat kualitas layanan, yaitu kehandalan, ketanggapan, jaminan, empati, dan bukti fisik.

Terkait layanan kesehatan, ketanggapan dan empati merupakan dimensi mutu yang cukup sering dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, penerapan standar pelayanan juga perlu mendapat perhatian dari penyelenggara layanan. Prosedur mengakses layanan harus tercantum jelas di unit-unit layanan, sehingga masyarakat mengetahui dengan mudah, langkah apa yang harus dilakukan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Menteri PUPR: Hari Habitat Dunia Inspirasi Bangun Perkotaan Lebih Baik

“Ada aturan dan prosedur yang harus dijalankan, terutama ketika berkenaan dengan keselamatan,” Dian menambahkan.

Oleh karena, perlu kajian menyeluruh guna memperbaiki sistem pelayanan UHC secara utuh, mulai dari pelayanan pertama bagi pasien di fasilitas kesehatan, sistem rujukan, sampai masyarakat mendapatkan layanan yang diperlukan.

Untuk unit layanan seperti pelabuhan, bandara, terminal, tentu butuh prosedur penanganan khusus ketika terjadi hal genting (emergency). Hal ini perlu disampaikan dengan cara yang baik kepada masyarakat, terutama jika terjadi kedaruratan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Aceh Tenggara Dukung Kegiatan-kegiatan Syiar Islam

“Kami (Ombudsman) menyarankan agar kejadian ini menjadi dasar untuk evaluasi bersama,” ungkapnya.

Tentu saja perlu keseriusan semua pihak, karena masyarakat berharap bahwa kejadian ini tidak sekedar viral sesaat tapi ada perbaikan layanan di masa mendatang.

Adanya koordinasi yang baik, mulai dari fasilitas kesehatan, Dinas Perhubungan, ASDP, Syahbandar, Karantina Kesehatan dan Pelabuhan, diharapkan dapat menjalankan tugas masing-masing dengan lebih baik.

“Proses pelayanan yang satu harus memudahkan proses berikutnya. Semua demi pelayanan publik yang lebih baik.” pungkas Dian Rubianty yang didampingi oleh Ilyas Isti Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (*)

sumber: InfoPublik

Baca Juga

Kantor MUI

Nasional

Kantor MUI Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap Usai Penembakan oleh OTK
Cuti Bersama

News

Jokowi Menambah & Majukan Cuti Bersama Lebaran 19-25 April 2023

News

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Keuchik se-Aceh Taat Hukum

Daerah

Lantik 4 Pj Bupati, Pj Gubernur Aceh Ingatkan Tingginya Inflasi dan Stunting

News

Asisten III Sekda Aceh Bersama Pangdam Iskandar Muda Ikuti KASAD Award 2023

News

Pawai Semarakkan Sabang Festival Muharram

Daerah

Longsor di Jalan Nasional Takengon-Blangkejeren Mulai Dibersihkan

News

Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Asal Myanmar