Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Rabu, 4 September 2024 - 04:28 WIB

PBHI Desak Pansel Coret Capim KPK yang Melanggar UU Antikorupsi

0:00

FANEWS.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak Panita Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencoret Capim KPK yang melanggar Undang-Undang Antikorupsi.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, mengatakan para pimpinan KPK mendatang akan menanggung beban yang sangat berat karena bobroknya kepemimpinan saat ini dalam mengurus lembaga antirasuah.

“Struktur institusi pemberantas korupsi yang sangat bobrok dengan adanya pesta pora korupsi massal di internal, yakni pimpinan, dewas, pegawai, bahkan penyidik. Sementara penyidik dan pegawai berintegritas justru diberangus lewat Tes Wawasan Kebangsaan,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Mengurus KPK di masa mendatang, kata Julius, juga akan lebih sulit karena ada tradisi buruk yang ditanamkan oleh para Capim KPK saat ini.

Baca Juga Artikel Berita nya   Garuda Indonesia Group Bawa 80 Ribu Penumpang saat Arus Balik

“Kultur yang buruk seperti yang dicontohkan Firli, Lili, menyusul Nurul Gufron dan Johanis Tanak, serta Alexander Marwata, yang berkali-kali melanggar etik,” ujarnya.

Julius menyebut, pansel harus mencari “manusia setengah dewa” dengan paket komplet sejak di level paling fundamental.

“Tidak mudah untuk mencari, namun tidak sulit untuk menyeleksi. Rekam jejak adalah indikator paling mudah diperiksa, utamanya terkait kinerja dan kepatuhan hukum. Apalagi, mayoritas calon dari unsur aparat penegak hukum: polisi, jaksa, dan hakim serta internal KPK aktif,” tuturnya.

Menurutnya, PBHI menelusuri rekam jejak yang sederhana terkait catatan kinerja dan kepatuhan hukum atas UU Antikorupsi: UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenkes Skrining Pekerja di IKN untuk Cegah Malaria

“Kemudian menemukan catatan krusial. Pertama, banyak capim yang tidak patuh pelaporan LHKPN. Kemudian ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar, fantastis nilainya, termasuk fluktuasi kenaikan yang fantastis dalam durasi waktu yang singkat,” ungkapnya.

Julius menyebut sebagian besar capim dari “kontingen” hakim justru memiliki rekam jejak sangat buruk, yakni memvonis ringan kasus-kasus korupsi bahkan melarang peliputan oleh media massa dalam sidang kasus korupsi.

“Ketiga, mayoritas ‘kontingen’ aparat penegak hukum lainya juga bermasalah dalam rekam jejak kinerja, khususnya dalam penegakan hukum, baik polisi maupun Jaksa. Selain ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, lalu masalah transparansi proses, termasuk tupoksi pemberantasan korupsi yang diemban,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   "Ini 4 Kepala Daerah Berlatar Belakang Arsitek, Siapa Masuk Kriteria Jokowi?

Lebih lanjut, Julius mengatakan Pansel KPK harus jeli melihat indikator yang sangat mudah untuk ditelisik. Sejatinya, kata Julius, tidak patuh pada UU Antikorupsi lalu rekam jejak buruk dari aspek hukum dan antikorupsi, sudah merupakan titik mutlak untuk mencoret nama-nama capim tersebut.

Atas desakan itu, Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, yang merupakan Kepala Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengatakan akan mengevaluasi seluruh aduan yang masuk.

“Semua pengaduan rekam jejak yang kami terima akan dievaluasi pansel,” kata Ateh.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan Anak di Sekolah yang Berulang
Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

Nasional

Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

Info Haji

Kemenag Cek Penyiapan Layanan Jemaah Haji 2024 di Saudi
Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Nasional

Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Warga Bisa Gugat ke Pengadilan soal Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi NTT

Nasional

Warga Bisa Gugat ke Pengadilan soal Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi NTT
Dua Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Pintar Dunia

LIFESTYLE

Dua Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Pintar Dunia
Pansel KPK Pilih Taufiequrachman Ruki Jadi Panelis Tes Wawancara

Nasional

Pansel KPK Pilih Taufiequrachman Ruki Jadi Panelis Tes Wawancara

Nasional

KONTRAS Aceh Gelar Dialog dengan DPR Aceh untuk Pastikan Implementasi Perdamaian