BERITA ONLINE TERVIRAL

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Juli 2024 - 10:04 WIB    Banda Aceh

ilustrasi (JPNN)

ilustrasi (JPNN)

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.IDPegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto. Seorang pegawai bank BUMN di Purbalingga berinisial DP ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

DP ditahan karena diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto. Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto akibat perbuatan DP kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjelasan Menpora soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Demi Membeli Kripto

“Tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023,” katanya, Senin (22/7). Dia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen. Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?

“Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan,” katanya. Namun, lanjut dia, trading kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Nagan Raya, Belasan Paket Sabu Ikut Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan. (jpc)

Baca Juga

BPIP Tegaskan Tidak Ada Paksaan Lepas Hijab pada Paskibraka

Nasional

BPIP Tegaskan Tidak Ada Paksaan Lepas Hijab pada Paskibraka

Hukrim

Denny Indrayana Akan Laporkan Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik

Nasional

Aturan Hampir Rampung, Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri

Daerah

UNHCR Ungkap Masih Ada Kapal Rohingya Bakal Masuk Indonesia

Nasional

Mellani Subarni Kukuhkan Pengurus Perkumpulan Penyelenggara PAUD Kota Lhokseumawe 

Nasional

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023

Nasional

Pesawat Latih Jatuh di BSD Milik Indonesia Flying Club

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati