Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Kamis, 14 Desember 2023 - 12:48 WIB

Pelaku dan Korban Berdamai, Polisi RJ-kan Kasus Pencurian Air Conditioner

0:00

Ipda Julpandi :”Tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim 

FAnews.id, Banda Aceh – Kasus pencurian di Wilayah Hukum Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh kembali terjadi. Kali ini, Pelaku mengangkut Compressor Air Conditioner (AC) menggunakan becak motor di Komplek Perumahan Bumi Permata Lamnyong yang berada di gampong Rumpet, Aceh Besar, Selasa (12/12/2023).

Kejadian tersebut langsung direspon oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya atas dasar laporan korban Erwin Syahputra (39) pada hari yang sama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Banda Aceh Silaturahmi dengan Rektor UIN Ar-Raniry dan USK

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya Ipda Julpandi mengatakan, kasus pencurian AC yang berada di Komplek Perumahan Bumi Permata langsung direspon pihaknya.

“Tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, ” ucapnya.

Pasca dilaporkan kejadian pencurian AC, pihaknya membentuk tim guna melakukan pengungkapan kasus yang terjadi diwilayah nya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polsek Peukan Bada Selesaikan Kesalahpahaman Antar Remaja

“Kami membentuk tim untuk pengungkapan kasus yang terjadi. Pemeriksaan saksi, mendatangi TKP, mengumpulkan Barang Bukti di lokasi, sehingga pelaku pun diketahui identitasnya, ucap Julpandi.

MZ (19) warga Kabupaten Aceh Timur ini akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan di gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa (12/12/2023) sore.

“MZ melakukan pencurian AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga ia melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain,” sambung Kapolsek.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Lalu, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim pun melakukan koordinasi dengan korban, dengan hasilnya, korban memaafkan perbuatan pelaku dengan syarat menyerahkan AC yang dicuri miliknya itu secara utuh.

MZ (pelaku-red) memenuhi permintaan korban menyerahkan hasil curiannya secara utuh dihadapan pihak berwajib, sehingga perdamaian pun berjalan dalam suasana haru.

Atas dasar kesepakatan tersebut, pihaknya mendamaikan kedua belah pihak dan kasus ini berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Krueng Barona Jaya, pungkasnya.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Colt Diesel Ringsek Akibat Terbalik di Lambaro, Penumpang Mengalami  Luka

Polresta banda Aceh

Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia Usai Ditabrak Motor Vario di Batoh

Polresta banda Aceh

Tiga SPBU Disidak Satreskrim Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Rajabul Asra Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh 

Polresta banda Aceh

Kedapatan Sedang Balap Liar, Personel Polsek Baiturrahman Amankan Pelaku 

Polresta banda Aceh

Laporkan ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh Jika Ada Politik Uang Dalam Pemilu

Polresta banda Aceh

Pencuri Puluhan AC di Hotel Terbengkalai di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

Polresta banda Aceh

Pemain Judi Online Diamankan Polisi di Banda Aceh