BERITA ONLINE TERVIRAL

Pelaku Mutilasi di Sleman Melakukan Aksinya Karena Terjerat Utang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 24 Maret 2023 - 12:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pelaku mutilasi di sebuah penginapan Sleman, HP (24), mengaku melakukan aksinya karena jeratan utang dan meninggalkan surat penyesalan.

Meskipun demikian, dari pemeriksaan termasuk kepada sejumlah saksi, pelaku ternyata sempat santap malam dulu di sebuah warung usai memutilasi korban perempuan, A (34), pada Sabtu (18/3) lalu.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, HP memotong tubuh korban menjadi 3 bagian dan puluhan potongan berukuran kecil hingga sedang setelah membunuhnya pada Sabtu (18/3) sore.

Sabtu malam sekitar pukul 20.30, usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan wisma menuju sebuah warung mi. Akan tetapi dia kembali ke penginapan karena lupa membawa uang.

“Kemudian kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban, kemudian kembali lagi ke warmindo, di situ pelaku makan dan minum,” kata Nuredy Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  WNA Filipina Bangun Laboratorium Narkoba di Bali, Ahli Kimia Lulusan Dubai

Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku memakai jasa ojek online (ojol) pergi ke RS Bethesda guna mengambil sepeda motor matic milik korban yang ditinggal di sana. Lalu, HP kembali ke warung mi sambil naik motor tersebut.

Di sana, pelaku sempat menghubungi salah satu temannya untuk meminjam pisau. Namun, rekannya tak memberikan.

Diduga pisau itu akan dipakai pelaku untuk memotong-potong lagi tubuh korban.

Dia sempat kembali ke penginapan itu untuk melanjutkan aksinya lagi terhadap bagian tubuh korban.

“Sesampainya di mess berubah pikiran tidak kembali lagi ke lokasi (wisma) untuk menyelesaikan pekerjaannya, tapi melarikan diri karena khawatir tertangkap karena pada saat yang bersangkutan keluar dari mess menggunakan pakaian yang ada bercak darah, jadi takut ketahuan,” imbuh Nuredy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

HP lantas memutuskan kabur ke Temanggung, Jawa Tengah setelah menulis sepucuk surat berisi penyesalan dan pengakuan terlilit utang.

Sementara tubuh korban baru ditemukan penjaga wisma, Minggu (19/3) malam dan pelaku ditangkap dua hari berselang.

Nuredy menyatakan, polisi setelah ini juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

“Ini baru menahan 1×24 jam, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi, tetap akan kita lakukan itu tapi itu materi penyelidikan selanjutnya,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Minggu (19/3) malam.

Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi telah termutilasi. Salah satu Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu (18/3) malam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Polisi kemudian mengidentifikasi mayat yang dimutilasi tersebut ternyata berjenis kelamin perempuan dengan inisial A. Korban adalah warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Sementara pelaku ber

Sedangkan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (21/3) setelah kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Dia mengaku nekat menghabisi korban lantaran ingin menguasai harta bendanya usai terlilit hutang pinjaman online dari 3 aplikasi senilai total Rp8 juta.

Dia lalu memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau hingga gergaji. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” kata Nuredy. (*)

Sumber : cnn indonesia

Baca Juga

Headline

Intimidasi Mengancam!.Tim RPH Bidin Alami Tekanan Usai Amankan Kayu Diduga Ilegal

Hukrim

Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Hukrim

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak Tiri di Aceh Singkil

Hukrim

PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan
Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Hukrim

Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Hukrim

Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi

Daerah

Rumah Warga di Bener Meriah Hangus Terbakar

Hukrim

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku