FANEWS.ID – Pelayaran angkutan penyeberangan lintas Sinabang, Kabupaten Simeulue–Calang, Kabupaten Aceh Jaya akan segera dioperasikan kembali.
Hal tersebut sesuai dengan surat Kepala Dinas Perhubungan Aceh tanggal 26 Juli 2023 yang ditujukan kepada General Manager PT. ASDP Cabang Singkil selaku operator kapal penyeberangan.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal mengatakan, pengoperasian lintasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
“Bahwa Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal penyeberangan yang akan bertolak dari Pelabuhan Calang,” ujar Faisal, surat keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati Menteri Perhubungan RI untuk menetapkan kewenaangan penerbitan SPB kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang.
Sehingga, kata Teuku Faisal, aktivitas penyeberangan lintas Calang – Sinabang yang sementara ini dialihkan melalui Pelabuhan Kuala Bubon dapat berjalan normal kembali.
“Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga barang di Kepulauan Simeulue sangat tergantung kepada kelancaran transportasi laut dan penyeberangan,” ujar Teuku Faisal.(*)
sumber: infopublik.id