BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemain Judi Online Diamankan Polisi di Banda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 31 Juli 2024 - 11:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, Banda Aceh – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi dalam salah satu gampong di kota Banda Aceh, Sabtu (27/7/2024) malam.

Mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan bukti handphone dan akun judi, orang tersebut yang sedang duduk di salah satu warung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satlantas Polresta Banda Aceh Akan Menggelar Operasi Patuh Seulawah 2024

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk disalah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan, ungkap Fadillah.

Dari ke tujuh orang itu, ditetapkan empat tersangka sebagai pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot. Para tersangka diantaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar dan AZ (35) warga Pidie, tutur Fadillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Masih Selidiki Identitas Pemotor yang Tewas

Mereka sehari – hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari – hari dihabiskan untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah, tambahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Guna Mengungkap Motif di Balik Aksi Teror Rumah Calon Gubernur Aceh

Sementara, tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, dimana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya. Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu, sambung Fadillah.

Dari hasil penangkapan tersebut, kami dari Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut. Mereka telah dimasukka kedalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Fadillah.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Simpan 991 Gram Sabu di Sepatu, Dua Pria Tertangkap di Bandara Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Polresta banda Aceh

Polisi Olah TKP Terhadap Pemotor Tak Dikenal Tewas di Krueng Raya

Polresta banda Aceh

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Polresta banda Aceh

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Polresta banda Aceh

AKABRI TNI Polri Angkatan 1998 Bagikan Bansos di Siron Blang

Polresta banda Aceh

Tim Rimueng Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Polresta banda Aceh

Kapolresta Lantik Dua Pejabat Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Petugas Temukan HP  dari Tangan Etnis  Rohingya