FANEWS.ID – Sebanyak sembilan orang penghulu ruang lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur mendapat pembinaan khusus dari Kepala Kantor H Salamina di Aula Serbaguna Kankemenag Setempat.
Salamina dalam Arahannya menuturkan, layanan pernikahan mempertimbangkan prinsip-prinsip layanan, seperti ketaatan pada regulasi, jangan pernah melayani pernikahan yang berlawanan dengan regulasi undang undang pernikahan.
Salamina juga menegaskan untuk berperinsip menyenangkan pelanggan, “penghulu harus mampu menempatkan diri sebagai pelayan bagi masyarakat sehingga menimbulkan kepuasaan, tidak boleh sebaliknya justru ingin dilayani masyarakat,” tegas Salamina
“Prinsip transparansi dan akuntabel karena dalam manajemen modern hal tersebut sebuah keharusan yang akan di nilai melalui SKM (Surve Kepuasan Masyarakat),” tambah Salamina
Dikatakan, prinsip time work, sebuah organisasi tidak mampu di gerakkan oleh seorang pimpinan atau seorang staf, karena mereka bukanlah Super Man atau Super Boy tapi semua super time yang membangun kebersamaan dengan prinsip saling menghargai, transparansi dan tanggung jawab. (sumber:InfoPublik)